Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Teken MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
![]() |
| Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Teken MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian |
TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., turut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian, Selasa (27/1/2026).
Melalui unggahan instagram resminya, Penandatanganan MoU tersebut
melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi
Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah
Kalimantan Utara, serta Komando Resor Militer 092/Maharajalila.
Kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat
sinergi antarinstansi, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak
perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian, baik dari aspek hukum,
sosial, maupun perlindungan berkelanjutan.
Kajati Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menegaskan bahwa Kejaksaan
memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,
terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Menurut Yudi, persoalan pascaperceraian tidak hanya menyangkut aspek
hukum formal, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak nafkah,
perlindungan psikologis, serta jaminan keberlangsungan pendidikan dan
kesejahteraan anak.
Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor ini diharapkan mampu membangun
mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi, sehingga setiap laporan atau
persoalan yang muncul pascaperceraian dapat ditangani secara cepat, tepat, dan
komprehensif.
Lebih lanjut, Yudi Indra Gunawan menilai MoU ini sejalan dengan semangat
reformasi birokrasi dan pelayanan publik, di mana negara hadir tidak hanya
sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi warga negara,
khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, seluruh pihak sepakat untuk
saling mendukung dalam pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, serta
penguatan kapasitas kelembagaan guna menciptakan sistem perlindungan yang
berkelanjutan bagi perempuan dan anak di Kalimantan Utara. (Muzer)

.jpeg)