BREAKING NEWS

Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Teken MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

 


Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Teken MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian


TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., turut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian, Selasa (27/1/2026).


Melalui unggahan instagram resminya, Penandatanganan MoU tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, serta Komando Resor Militer 092/Maharajalila.

Kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian, baik dari aspek hukum, sosial, maupun perlindungan berkelanjutan.

Kajati Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Menurut Yudi, persoalan pascaperceraian tidak hanya menyangkut aspek hukum formal, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak nafkah, perlindungan psikologis, serta jaminan keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan anak.

Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor ini diharapkan mampu membangun mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi, sehingga setiap laporan atau persoalan yang muncul pascaperceraian dapat ditangani secara cepat, tepat, dan komprehensif.

Lebih lanjut, Yudi Indra Gunawan menilai MoU ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik, di mana negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi warga negara, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, seluruh pihak sepakat untuk saling mendukung dalam pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan guna menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi perempuan dan anak di Kalimantan Utara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment