Alma Wiranta Dorong Peningkatan Kapasitas PPNS untuk Optimalkan Penegakan Perda Kota Bogor
![]() |
| Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alam Wiranta. |
KOTA BOGOR — Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) terus berupaya meningkatkan kualitas regulasi daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), agar konsisten dan efektif dalam penegakan hukum. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melakukan sinkronisasi regulasi daerah dengan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional dan proporsional.
Upaya tersebut mengemuka dalam rapat internal Bagian Hukum dan HAM Subbagian Bantuan Hukum yang digelar di Ruang Rapat Ragamulia, Jumat (30/1/2026).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa kapasitas PPNS di Kota Bogor saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi standar ideal. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi penegakan hukum daerah.
Pernyataan tersebut sebelumnya juga disampaikan Alma dalam rapat kerja Pemerintah Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor, saat mendampingi jajaran Satpol PP Kota Bogor. Saat itu, pembahasan difokuskan pada Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Penertiban, dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kapasitas PPNS Kota Bogor masih belum standar, sehingga perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Alma Wiranta.
Menurut Alma, sinkronisasi regulasi daerah dengan kemampuan aparat penegak hukum daerah memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kualitas penegakan hukum secara menyeluruh. Hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan ketertiban hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kita perlu melakukan sinkronisasi regulasi daerah terkait penegakan hukum bersama aparat penegak hukum (APH). Dengan demikian, kualitas penegakan hukum di daerah dapat meningkat dan kesadaran hukum masyarakat juga semakin baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alma menekankan bahwa penegakan hukum Perda oleh PPNS harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif, serta senantiasa dikoordinasikan dengan Korwas PPNS dari unsur Kepolisian.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penegakan Perda di Kota Bogor.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak diskriminatif. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus meningkat,” kata Alma Wiranta, yang dikenal sebagai salah satu penggerak penguatan penegakan Perda di Kota Bogor.
Dalam sejumlah kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan secara daring, Alma juga memaparkan sejumlah strategi peningkatan kualitas penegakan hukum daerah. Di antaranya melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi PPNS serta penguatan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dengan peningkatan kapasitas PPNS dan sinergi lintas aparat penegak hukum, diharapkan penegakan regulasi daerah di Kota Bogor dapat berjalan selaras, profesional, dan berkeadilan,” tutup Alma. (Muzer)

