BREAKING NEWS

Dugaan Korupsi PT.IM Kejati Kalteng Kembali Terima Pengembalian Dana 1,1 Miliar

 


 


PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menerima pengembalian dana terkait dugaan korupsi pengurusan penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta turunannya senilai Rp 1.1Miliar . Sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan saat ini mencapai Rp 2.,1 Miliar. Rabu (26/1/2026)

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula dari kegiatan PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas.

Namun, perusahaan ini diduga melakukan penyimpangan dengan menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok untuk menjual komoditas zirkon yang tidak berasal dari lokasi pertambangan mereka.

Adapun dugaan Korupsi diketahui bahwa perusahaan menggunakan RKAB sebagai kedok untuk menjual komoditas zirkon yang tidak berasal dari lokasi pertambangan PT Investasi Mandiri, melakukan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil tanpa izin yang sah,merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun, dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.

 "Penegakan hukum tetap kami jalankan, tetapi pengembalian uang negara juga menjadi fokus serius. Itu bagian dari tanggung jawab kami kepada publik," ujar nya.( Ridwan)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment