Dugaan Korupsi PT.IM Kejati Kalteng Kembali Terima Pengembalian Dana 1,1 Miliar
PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
(Kejati Kalteng) kembali menerima pengembalian dana terkait dugaan korupsi
pengurusan penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta turunannya senilai Rp
1.1Miliar . Sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan saat ini
mencapai Rp 2.,1 Miliar. Rabu (26/1/2026)
Sebagaimana
diketahui kasus ini bermula dari kegiatan PT Investasi Mandiri yang memiliki
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon seluas 2.032
hektare di Kabupaten Gunung Mas.
Namun,
perusahaan ini diduga melakukan penyimpangan dengan menggunakan Persetujuan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan
Tengah sebagai kedok untuk menjual komoditas zirkon yang tidak berasal dari
lokasi pertambangan mereka.
Adapun
dugaan Korupsi diketahui bahwa perusahaan menggunakan RKAB sebagai kedok untuk
menjual komoditas zirkon yang tidak berasal dari lokasi pertambangan PT
Investasi Mandiri, melakukan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil
tanpa izin yang sah,merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun, dan kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan.
Asisten
Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa pemulihan kerugian
negara menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.
"Penegakan hukum tetap kami jalankan,
tetapi pengembalian uang negara juga menjadi fokus serius. Itu bagian dari
tanggung jawab kami kepada publik," ujar nya.( Ridwan)
