RDP Komisi III Soal Penjambretan Sleman Tuai Sorotan, Pengamat Hukum Erryl: Pengawasan Jangan Berubah Jadi Penghakiman
![]() |
| Pengamat Hukum, sekaligus Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Univ Negeri Khairun Ternate dan Dosen FH Univ Syakiakirti Palembang, Dr. H. Erryl Prima Putra Agoes (Kiri) Foto Dok IST. |
JAKARTA — Kasus hukum yang
menimpa Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan
sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan, mendapat
perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut bermula ketika istri Hogi,
Arista Minaya, menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar dua pelaku
menggunakan mobil hingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya. Insiden tersebut
berujung pada tewasnya dua pelaku penjambretan.
Atas peristiwa itu, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres
Sleman. Penanganan perkara tersebut memicu reaksi publik dan akhirnya dibahas
secara khusus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan menghadirkan langsung Hogi Minaya
dan Arista Minaya, kuasa hukum Hogi Teguh Sri, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy
Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang
Yunianto.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI melontarkan
kritik tajam terhadap langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum. Ketua
Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai proses penegakan hukum dalam kasus
tersebut bermasalah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Habiburokhman bahkan menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 53, yang menurutnya menegaskan bahwa
penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar
kepastian hukum formal.
“Saudara seharusnya memahami betul bahwa dalam KUHP baru, penegak hukum
itu harus mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum,” kata
Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Komisi III juga mendorong agar Polres Sleman dan Kejari Sleman membuka
ruang penyelesaian melalui pendekatan mediasi atau restorative justice (RJ),
mengingat konteks peristiwa terjadi dalam situasi pembelaan terhadap korban
kejahatan.
Menanggapi dinamika rapat tersebut, pengamat Hukum
Pidana, sekaligus Dosen Pasca Sarjana
Fakultas Hukum Univ Negeri Khairun Ternate dan Dosen FH Univ Syakiakirti
Palembang, Dr. H. Erryl Prima Putra Agoes, menilai bahwa
jalannya RDP justru mencerminkan wajah hukum pidana yang “tercabik” di hadapan
publik.
Menurut Erryl, forum dengar pendapat tersebut memperlihatkan
kecenderungan pergeseran fungsi lembaga legislatif yang seolah-olah mengambil
alih peran eksekutif dalam menilai bahkan menghakimi proses hukum yang sedang
berjalan.
“Wajah hukum pidana seakan tercabik dalam dengar pendapat dengan DPR di
Komisi III. Aparat penegak hukum tanpa ampun seolah diadili. Tampaknya fungsi
legislatif sudah bergeser, mengambil alih tugas eksekutif,” kata Erryl saat
dihubungi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu juga menyoroti pemahaman
aparat terhadap konsep noodweer excess atau pembelaan terpaksa yang
melampaui batas, yang menurutnya dimaknai secara terlalu sempit.
“Persoalan noodweer excess dimaknai secara sempit sehingga
pemahamannya menjadi tidak maksimal. Padahal secara doktrinal, teori tentang noodweer
excess sangat penting untuk melihat konteks perbuatan secara utuh,”
ujarnya.
Erryl menegaskan bahwa pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum
sejatinya merupakan bagian dari sistem checks and balances yang sah dalam
negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan seharusnya memperkuat
sistem hukum, bukan mendikte hasil atau menggiring opini publik terhadap
kesimpulan tertentu.
“Pengawasan yang sehat adalah pengawasan yang memperkuat sistem, bukan
yang mendikte hasil. Menegur aparat dengan cara yang menyerupai penghakiman
justru menciptakan preseden berbahaya,” kata mantan Direktur HAM Berat Kejagung.
Ia menilai tekanan politik dalam proses hukum dapat menggerus prinsip
independensi penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum bertanggung
jawab kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada forum politik mana pun.
“Menjaga batas antara pengawasan dan intervensi adalah syarat mutlak
agar negara hukum tidak bergeser menjadi negara opini,” kata Erryl menegaskan.
(Tim/Red/Zer)
