BREAKING NEWS

RDP Komisi III Soal Penjambretan Sleman Tuai Sorotan, Pengamat Hukum Erryl: Pengawasan Jangan Berubah Jadi Penghakiman

 

Pengamat Hukum, sekaligus Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Univ Negeri Khairun Ternate dan Dosen FH Univ Syakiakirti Palembang, Dr. H. Erryl Prima Putra Agoes (Kiri) Foto Dok IST.

 

JAKARTA — Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut bermula ketika istri Hogi, Arista Minaya, menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar dua pelaku menggunakan mobil hingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya. Insiden tersebut berujung pada tewasnya dua pelaku penjambretan.

Atas peristiwa itu, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Penanganan perkara tersebut memicu reaksi publik dan akhirnya dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan menghadirkan langsung Hogi Minaya dan Arista Minaya, kuasa hukum Hogi Teguh Sri, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai proses penegakan hukum dalam kasus tersebut bermasalah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Habiburokhman bahkan menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 53, yang menurutnya menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal.

“Saudara seharusnya memahami betul bahwa dalam KUHP baru, penegak hukum itu harus mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Komisi III juga mendorong agar Polres Sleman dan Kejari Sleman membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan mediasi atau restorative justice (RJ), mengingat konteks peristiwa terjadi dalam situasi pembelaan terhadap korban kejahatan.

Menanggapi dinamika rapat tersebut, pengamat Hukum Pidana, sekaligus Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Univ Negeri Khairun Ternate dan Dosen FH Univ Syakiakirti Palembang, Dr. H. Erryl Prima Putra Agoes, menilai bahwa jalannya RDP justru mencerminkan wajah hukum pidana yang “tercabik” di hadapan publik.

Menurut Erryl, forum dengar pendapat tersebut memperlihatkan kecenderungan pergeseran fungsi lembaga legislatif yang seolah-olah mengambil alih peran eksekutif dalam menilai bahkan menghakimi proses hukum yang sedang berjalan.

“Wajah hukum pidana seakan tercabik dalam dengar pendapat dengan DPR di Komisi III. Aparat penegak hukum tanpa ampun seolah diadili. Tampaknya fungsi legislatif sudah bergeser, mengambil alih tugas eksekutif,” kata Erryl saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu juga menyoroti pemahaman aparat terhadap konsep noodweer excess atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang menurutnya dimaknai secara terlalu sempit.

“Persoalan noodweer excess dimaknai secara sempit sehingga pemahamannya menjadi tidak maksimal. Padahal secara doktrinal, teori tentang noodweer excess sangat penting untuk melihat konteks perbuatan secara utuh,” ujarnya.

Erryl menegaskan bahwa pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum sejatinya merupakan bagian dari sistem checks and balances yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan seharusnya memperkuat sistem hukum, bukan mendikte hasil atau menggiring opini publik terhadap kesimpulan tertentu.

“Pengawasan yang sehat adalah pengawasan yang memperkuat sistem, bukan yang mendikte hasil. Menegur aparat dengan cara yang menyerupai penghakiman justru menciptakan preseden berbahaya,” kata mantan Direktur HAM Berat Kejagung.

Ia menilai tekanan politik dalam proses hukum dapat menggerus prinsip independensi penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum bertanggung jawab kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada forum politik mana pun.

“Menjaga batas antara pengawasan dan intervensi adalah syarat mutlak agar negara hukum tidak bergeser menjadi negara opini,” kata Erryl menegaskan. (Tim/Red/Zer)

 


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment