BREAKING NEWS

Waspada Modus Tilang Palsu, Kejaksaan Tegaskan Tak Pernah Kirim Tautan Pembayaran



Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna 


JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia. Modus ini dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, maupun tautan mencurigakan yang menyerupai pemberitahuan tilang elektronik.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/1/2026), menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang diklaim sebagai informasi tilang dari Kejaksaan RI.

Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke laman palsu yang menyerupai situs resmi. Dari laman tersebut, pelaku dapat mencuri data pribadi korban, termasuk informasi keuangan, atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing dan malware di perangkat yang digunakan.

“Modus ini sangat berbahaya karena tampilan situs dibuat menyerupai laman resmi, sehingga berpotensi menipu masyarakat yang tidak teliti,” ujar Anang.

Ia mengungkapkan bahwa kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada Juni 2025, ketika beredar SMS phishing yang mengatasnamakan aplikasi tilang Kejaksaan RI dan meminta korban untuk menginput data kartu kredit. Namun, pada kampanye penipuan terbaru ini, frekuensi serangan serta jumlah domain phishing yang digunakan dinilai jauh lebih masif.

Dampak dari maraknya penyalahgunaan nama Kejaksaan tersebut bahkan sempat menyebabkan situs resmi tilang.kejaksaan.go.id terblokir sementara oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akibat reputasi buruk yang dikaitkan dengan aktivitas spam dan phishing.

Puspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat dua alamat situs resmi yang berkaitan dengan layanan tilang Kejaksaan, yakni https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id.

Selain kedua alamat tersebut, masyarakat diminta untuk memastikan sebagai bentuk penipuan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anang Supriatna kembali menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan, pesan pribadi, maupun permintaan pembayaran denda tilang melalui SMS atau aplikasi perpesanan.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Masyarakat kami imbau untuk selalu berhati-hati, tidak mudah percaya, dan segera melakukan klarifikasi apabila menerima informasi yang mencurigakan,” pungkas Anang.(Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment