Kejari Cianjur Gelar PTDH, Jaksa Fungsional Dicoret Secara Simbolis oleh Kajari
![]() |
| Kejari Cianjur Gelar Upacara PTDH, Jaksa Fungsional Dicoret dari Institusi |
CIANJUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggelar Upacara
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) atas nama inisial TK (Tia Kurniadi), Melalui unggahan instagram
resminya, pada Selasa (27/1/2026) Upacara berlangsung di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Cianjur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn.
Upacara PTDH tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural,
jaksa senior, pegawai Kejari Cianjur, serta petugas pengamanan internal
(Kamdal) dan personel TNI yang turut berjaga dalam kegiatan tersebut.
Menariknya, dalam pelaksanaan upacara ini, pegawai yang
diberhentikan tidak hadir secara fisik. Berdasarkan unggahan di akun Instagram
resmi Kejari Cianjur, prosesi PTDH dilakukan secara simbolis melalui foto wajah
TK yang dibawa oleh petugas TNI. Selanjutnya, Kepala Kejari Cianjur secara
langsung mencoret foto tersebut menggunakan spidol sebagai tanda resmi
pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Kejaksaan.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran
disiplin berat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, hingga saat ini
pihak Kejari Cianjur belum membeberkan secara rinci jenis pelanggaran yang
dilakukan oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan resmi Kejari
Cianjur, TK diketahui merupakan jaksa fungsional pada bidang Tindak Pidana Umum
(Pidum) di Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menegaskan bahwa
pelaksanaan upacara PTDH ini merupakan bentuk nyata penegakan disiplin dan
integritas di lingkungan Kejaksaan. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud
komitmen institusi dalam menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap
lembaga penegak hukum.
“PTDH bukan hanya sekadar sanksi administratif, tetapi menjadi
pesan kuat bahwa Kejaksaan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang
mencederai nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan etika,” demikian pesan
moral yang tersirat dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan PTDH ini diharapkan dapat memberikan efek jera,
sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Kejaksaan agar senantiasa
menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, dan kepatuhan terhadap hukum dalam
menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Selain itu, Kejari Cianjur juga menegaskan bahwa setiap pegawai
memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga nama baik institusi,
bekerja secara profesional, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat
merusak citra dan kredibilitas lembaga.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Cianjur berkomitmen untuk terus
melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna mewujudkan
aparatur penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
Untuk diketahui, upacara pemecatan pegawai Kejaksaan dengan status
PTDH seperti ini tergolong jarang terjadi di lingkungan Kejari Cianjur bahkan
di satuan kerja lainnya. Kegiatan tersebut juga menjadi perhatian publik karena
dipimpin langsung oleh seorang Kepala Kejaksaan perempuan yang dikenal tegas
dan berwibawa.
Saat dihubungi (Kamis,29/1/2026) Kajari Cianjur menambahkan, Penerapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH
merupakan langkah krusial dalam misi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada
Kejaksaan Negeri Cianjur yang secara jangka pendek berfungsi sebagai tindakan
kuratif untuk memutus rantai pelanggaran serta memberikan efek jera (deterrent
effect) guna memulihkan kepercayaan publik secara instan.
Dalam perspektif jangka panjang, ketegasan ini menjadi fondasi
utama transformasi budaya organisasi yang berintegritas, karena mampu menyaring
sumber daya manusia yang hanya berorientasi pada pengabdian, sehingga efisiensi
birokrasi meningkat dan predikat WBK dapat dipertahankan secara berkelanjutan
demi pelayanan publik yang bersih dari praktik KKN pada institusi Kejaksaan
khsusnya Kejaksaan Negeri Cianjur
Langkah ini sejalan dengan penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin
yang selama ini konsisten mengingatkan jajarannya bahwa Kejaksaan tidak
membutuhkan jaksa yang sekadar pintar, tetapi jaksa yang memiliki integritas
tinggi dan moral yang kuat dalam menjalankan amanah penegakan hukum. (Muzer)
