BREAKING NEWS

Kejari Cianjur Gelar PTDH, Jaksa Fungsional Dicoret Secara Simbolis oleh Kajari

 

Kejari Cianjur Gelar Upacara PTDH, Jaksa Fungsional Dicoret dari Institusi


CIANJUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama inisial TK (Tia Kurniadi), Melalui unggahan instagram resminya, pada Selasa (27/1/2026) Upacara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn.

Upacara PTDH tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jaksa senior, pegawai Kejari Cianjur, serta petugas pengamanan internal (Kamdal) dan personel TNI yang turut berjaga dalam kegiatan tersebut.

Menariknya, dalam pelaksanaan upacara ini, pegawai yang diberhentikan tidak hadir secara fisik. Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Kejari Cianjur, prosesi PTDH dilakukan secara simbolis melalui foto wajah TK yang dibawa oleh petugas TNI. Selanjutnya, Kepala Kejari Cianjur secara langsung mencoret foto tersebut menggunakan spidol sebagai tanda resmi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Kejaksaan.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin berat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejari Cianjur belum membeberkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan resmi Kejari Cianjur, TK diketahui merupakan jaksa fungsional pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini merupakan bentuk nyata penegakan disiplin dan integritas di lingkungan Kejaksaan. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud komitmen institusi dalam menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“PTDH bukan hanya sekadar sanksi administratif, tetapi menjadi pesan kuat bahwa Kejaksaan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan etika,” demikian pesan moral yang tersirat dalam kegiatan tersebut.

Pelaksanaan PTDH ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Kejaksaan agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Selain itu, Kejari Cianjur juga menegaskan bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga nama baik institusi, bekerja secara profesional, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merusak citra dan kredibilitas lembaga.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Cianjur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna mewujudkan aparatur penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

Untuk diketahui, upacara pemecatan pegawai Kejaksaan dengan status PTDH seperti ini tergolong jarang terjadi di lingkungan Kejari Cianjur bahkan di satuan kerja lainnya. Kegiatan tersebut juga menjadi perhatian publik karena dipimpin langsung oleh seorang Kepala Kejaksaan perempuan yang dikenal tegas dan berwibawa.

Saat dihubungi (Kamis,29/1/2026) Kajari Cianjur menambahkan, Penerapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan langkah krusial dalam misi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kejaksaan Negeri Cianjur yang secara jangka pendek berfungsi sebagai tindakan kuratif untuk memutus rantai pelanggaran serta memberikan efek jera (deterrent effect) guna memulihkan kepercayaan publik secara instan.

Dalam perspektif jangka panjang, ketegasan ini menjadi fondasi utama transformasi budaya organisasi yang berintegritas, karena mampu menyaring sumber daya manusia yang hanya berorientasi pada pengabdian, sehingga efisiensi birokrasi meningkat dan predikat WBK dapat dipertahankan secara berkelanjutan demi pelayanan publik yang bersih dari praktik KKN pada institusi Kejaksaan khsusnya Kejaksaan Negeri Cianjur

Langkah ini sejalan dengan penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selama ini konsisten mengingatkan jajarannya bahwa Kejaksaan tidak membutuhkan jaksa yang sekadar pintar, tetapi jaksa yang memiliki integritas tinggi dan moral yang kuat dalam menjalankan amanah penegakan hukum. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment