Adhyaksa Foto Indonesia

Tahap II Perkara Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Selatan

 

Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta diserahterimakan kepada JPU Kejari Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025)


JAKARTA, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/4/2025) telah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pelimpahan ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai dimulainya proses penuntutan di pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diserahkan, termasuk dokumen kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi, laporan pertanggungjawaban, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan nanti,” ujar Syahron.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR yang merupakan pihak swasta pemilik tim event organizer (EO). Ketiganya diduga telah bersekongkol dalam pelaksanaan kegiatan fiktif menggunakan sanggar-sanggar palsu guna mencairkan dana pertunjukan seni dan budaya dari APBD.

Modus operandi yang digunakan, menurut penyidik, melibatkan penggunaan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu. Uang hasil pencairan dana kemudian dikumpulkan di rekening pribadi GAR, yang diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan para tersangka juga dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال