![]() |
Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta diserahterimakan kepada JPU Kejari Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025) |
JAKARTA, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/4/2025) telah
melaksanakan pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pelimpahan ini meliputi
penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU), menandai dimulainya proses penuntutan di pengadilan.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron, dalam keterangannya
menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diserahkan, termasuk dokumen
kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi, laporan pertanggungjawaban, serta
barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana.
“Barang bukti
tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan nanti,”
ujar Syahron.
Dalam perkara
ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IHW selaku Kepala Dinas
Kebudayaan, MFM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, dan
GAR yang merupakan pihak swasta pemilik tim event organizer (EO). Ketiganya
diduga telah bersekongkol dalam pelaksanaan kegiatan fiktif menggunakan sanggar-sanggar
palsu guna mencairkan dana pertunjukan seni dan budaya dari APBD.
Modus operandi
yang digunakan, menurut penyidik, melibatkan penggunaan sanggar fiktif untuk
membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu. Uang hasil pencairan dana
kemudian dikumpulkan di rekening pribadi GAR, yang diduga juga digunakan untuk
kepentingan pribadi IHW dan MFM.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan para
tersangka juga dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya UU
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
KKN, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta
Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan selesainya
pelimpahan tahap II ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan
perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang.(Muzer)