Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Anti Bribery Management System dan Quality Management System, Selasa (3/12/2024) |
JAKARTA- Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem
Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001: 2016 dan Sistem Manajemen Mutu – ISO
9001:2015, Bimtek yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Badiklat Kejaksaan Ragunan-Jakarta,
pada hari Selasa dan Rabu tanggal 3-4 Desember 2024 dilaksanakan bertujuan untuk
peningkatkan kompetensi kelembagaan/organisasi Badiklat Kejaksaan RI.Peserta Bimtek Anti Bribery Management System dan Quality Management System hingga Sisstem Manajemen Anti Penyuapan.
Kegiatan ini diresmikan pembukaannya
oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi
margono, SH. M.Hum, turut hadir dalam kegiatan ini Kapusdiklat Manajemen dan
Kepemimpinan, Dr. Bambang Gunawan, SH.MH, Kepala Bidang Sunproglapnil Badiklat
Novika Muzairah Rauf, SH. MH, Kabid Penyelenggara pada Pusdiklat Teknis dan
Fungsional, Dian Frits Nale, SH,MH serta diikuti seluruh pejabat struktural
hingga para Jaksa senior di lingkungan Badiklat.
Kabadiklat Kejaksaan RI dalam kata sambutannya
menyampaikan bahwa visi untuk menciptakan organisasi Kejaksaan yang handal,
profesional, inovatif dan berintegritas adalah pelayanan secara optimal dengan
meingkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan akuntabilitas serta
integritas aparataur Kejaksaan.
Menurutnya Sitem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO
37001:2016,dimana sistem yang digunakan di lingkungan instansi pemerintah
semakin digencarkan dalam membnagun budaya maupun kesadaran yang berkesinambungan
untuk mengkondisikan organisasi yang bersih, berintegritas, bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme melalui prinsip 4 No’s (fours No).
“ Empat No’s yaitu No Bribery, Tidak
boleh ada penyuapan dan pemerasan, No Gift, Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi,
No Kickback, Tidak boleh ada komisi baik uang atau lainnya dan No Loxurlous
Hospitality, Tidak ada jamuan yang berlebihan,” jelas Rudi.
Disebutkan bahwa, serangkaian tindakan
dilakukan agar dapat mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan di lingkungan
Diklat Kejaksaan RI. Fungsi lain dari ISO 37001:2016 adalah dirancang khusus
untuk membantu organisasi dalam “ integrited manajegemen system” di Instansi
pemerintah, antara lain sebagai unsur pengungkit pada sistem Zona Integritas,
WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
maupun di dalam Manajemen Resiko di lingkungan Kejaksaan dan SPIP (Sistem
Pengawasan Intern Pemerintah) pada Badiklat Kejaksaan RI.
Kabadiklat menyebutkan, terdapat 6
prinsip dalam penerapan sistem ini, yaitu antara lain:
1. Menjalankan prosedur dengan baik sesuai dengan
risiko penyuapan disetiap bagian bidang
2. Komitmen pimpinan dalam tindakan pencegahan
3. Menetapkan dan menjalankan sistem manajemen
mutu
4. Menjalankan uji Kepatuhan
5. Komunikasi yang efektif bagi seluruh unit
kerja
6. Melakukan monitoring dan evaluasi dengan audit
terintegrasi.
“ Disisi lain Badiklat Kejaksaan telah
menerapkan dan memelihara sistem Manajmeen
Mutu atau ISO 9001:2015 yang merupakan sistem Manajemen untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas kegiatan penyelenggaraan Diklat di lingkungan
Badiklat” katanya.
Rudi menambhakan, sebagai penjamin
mutu Kediklatan sistem ini sangat dibutuhkan agar setiap penyelenggaraan Diklat
dapat dilakukan dengan proses dan tahapan yang teratur. Dalam rangka terus
meningkatkan efektifitas dan efisiensi
berbasis kinerja maka program dan kegiatan yang tidak berdampak pada sasaran
akan tereliminasi.
Sistem ini juga masuk sebagai
pengungkit dan menjadi wajib pada kegiatan di Kementerian/Lembaga instansi
Pemerintahan, antara lain adalah pada kegiatan Akreditasi Lembaga Kediklatan
(LAN-RI), Indikator Kinerja Individu (IKI), Monitoring dan Evaluasi (Monev)
serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Manajemen Risiko di
lingkungan Kejaksaan dan SPIP (Sistem Pengawasan Intern Pemerintah). (Muzer)