Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat Gelar Bimtek Anti Bribery Management System dan Quality Management System hingga Manajemen Risiko

 

Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Anti Bribery Management System dan Quality Management System, Selasa (3/12/2024)


JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001: 2016 dan Sistem Manajemen Mutu – ISO 9001:2015, Bimtek yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Badiklat Kejaksaan Ragunan-Jakarta, pada hari Selasa dan Rabu tanggal 3-4 Desember 2024 dilaksanakan bertujuan untuk peningkatkan kompetensi kelembagaan/organisasi Badiklat Kejaksaan RI.

Peserta Bimtek Anti Bribery Management System dan Quality Management System hingga Sisstem Manajemen Anti Penyuapan.

Kegiatan ini diresmikan pembukaannya oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi margono, SH. M.Hum, turut hadir dalam kegiatan ini Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Bambang Gunawan, SH.MH, Kepala Bidang Sunproglapnil Badiklat Novika Muzairah Rauf, SH. MH, Kabid Penyelenggara pada Pusdiklat Teknis dan Fungsional, Dian Frits Nale, SH,MH serta diikuti seluruh pejabat struktural hingga para Jaksa senior di lingkungan Badiklat.

Kabadiklat Kejaksaan RI dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa visi untuk menciptakan organisasi Kejaksaan yang handal, profesional, inovatif dan berintegritas adalah pelayanan secara optimal dengan meingkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan akuntabilitas serta integritas aparataur Kejaksaan.

Menurutnya  Sitem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016,dimana sistem yang digunakan di lingkungan instansi pemerintah semakin digencarkan dalam membnagun budaya maupun kesadaran yang berkesinambungan untuk mengkondisikan organisasi yang bersih, berintegritas, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui prinsip 4 No’s (fours No).

“ Empat No’s yaitu No Bribery, Tidak boleh ada penyuapan dan pemerasan, No Gift, Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi, No Kickback, Tidak boleh ada komisi baik uang atau lainnya dan No Loxurlous Hospitality, Tidak ada jamuan yang berlebihan,” jelas Rudi.

Disebutkan bahwa, serangkaian tindakan dilakukan agar dapat mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan di lingkungan Diklat Kejaksaan RI. Fungsi lain dari ISO 37001:2016 adalah dirancang khusus untuk membantu organisasi dalam “ integrited manajegemen system” di Instansi pemerintah, antara lain sebagai unsur pengungkit pada sistem Zona Integritas, WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) maupun di dalam Manajemen Resiko di lingkungan Kejaksaan dan SPIP (Sistem Pengawasan Intern Pemerintah) pada Badiklat Kejaksaan RI.

Kabadiklat menyebutkan, terdapat 6 prinsip dalam penerapan sistem ini, yaitu antara lain:

1.      Menjalankan prosedur dengan baik sesuai dengan risiko penyuapan disetiap bagian bidang

2.      Komitmen pimpinan dalam tindakan pencegahan

3.      Menetapkan dan menjalankan sistem manajemen mutu

4.      Menjalankan uji Kepatuhan

5.      Komunikasi yang efektif bagi seluruh unit kerja

6.      Melakukan monitoring dan evaluasi dengan audit terintegrasi.

“ Disisi lain Badiklat Kejaksaan telah menerapkan dan memelihara sistem Manajmeen  Mutu atau ISO 9001:2015 yang merupakan sistem Manajemen untuk meningkatkan kinerja dan kualitas kegiatan penyelenggaraan Diklat di lingkungan Badiklat” katanya.

Rudi menambhakan, sebagai penjamin mutu Kediklatan sistem ini sangat dibutuhkan agar setiap penyelenggaraan Diklat dapat dilakukan dengan proses dan tahapan yang teratur. Dalam rangka terus meningkatkan efektifitas  dan efisiensi berbasis kinerja maka program dan kegiatan yang tidak berdampak pada sasaran akan tereliminasi.

Sistem ini juga masuk sebagai pengungkit dan menjadi wajib pada kegiatan di Kementerian/Lembaga instansi Pemerintahan, antara lain adalah pada kegiatan Akreditasi Lembaga Kediklatan (LAN-RI), Indikator Kinerja Individu (IKI), Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan dan SPIP (Sistem Pengawasan Intern Pemerintah). (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال