BREAKING NEWS

Kondisi H Halim kembali drop, sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum minta Pencabutan cegah untuk pengobatan

 

Dr. Jan S. Maringka: H Halim dalam keadaan kritis dan masuk perawatan ICU sidang ditunda sampai dengan terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa PU


PALEMBANG – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan tol Betung Tempino-Jambi, di PN Palembang yang menjerat pengusaha Sumsel Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim kembali ditunda sampai 5 Februari 2026, karena Haji Halim kritis hingga masuk ICCU di RS Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Atas hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam persidangan murni karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan.

Lebih lanjut Jan Maringka menjelaskan, Haji Halim adalah pasien di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, yang telah menjalani pemeriksaan secara berkala di sana selama bertahun-tahun.

"Selama hampir satu tahun terakhir, klien kami Haji Halim tidak melakukan pengobatan/ check-up kesana karena adanya status pencegahan ke luar negeri, yang baru diterbitkan 10 Desember lalu, Haji Halim mengalami kritis pada Rabu 21 Januari 2026 dini hari, dan akhirnya harus masuk ruang ICCU hingga sekarang," kata Jan Maringka dalam keterangannya, usai melaksanakan sidang di PN Palembang, Kamis (22/1/2026).

Jan menambahkan, berdasarkan penjelasan Majelis Hakim dalam persidangan, kewenangan mengenai izin bepergian ke luar negeri untuk alasan medis sepenuhnya berada di tangan JPU.

"Kami berharap semangat kemanusiaan dikedepankan. Haji Halim ingin menghadapi persidangan ini dengan sangat terhormat, namun tentu membutuhkan kondisi fisik yang prima, oleh karena itu kami minta agar pencegahan keluar negeri dicabut, sehigga dia bisa bersidang secara berimbang” kat jan Maringka.

Selain itu, ini adalah peradilan pidana jadi harus dihadiri terdakwa tidak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, berbeda dengan perkara2 perdata/ TUN sambung Jan, pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum mengimplementasikan KUHAP baru yang mengatur tentang batasan usia tersangka/ terdakwa yaitu maksimal 75 tahun dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), mengingat usia Haji Halim sudah 88 tahun, artinya telah jauh melewati batas tersebut.

"Saat ini, Haji Halim masih terbaring lemah di ICCU dengan ketergantungan pada alat alat medis, kami berharap Majelis Hakim dapat menjadi juri yang adil bagi lansia 88 tahun," kata Jan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dalam persidangan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang pasien yang sakit untuk berobat. Ia meminta hal ini menjadi perhatian JPU untuk ditindaklanjuti.

"Berobat adalah hak terdakwa, Majelis Hakim tidak pernah melarang untuk terdakwa berobat dalam negeri maupun di luar negeri. Silahkan saja utntuk berobat, itu hak terdakwa, kita beri waktu sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali dalam sidang mendatang oleh JPU. Sidang ditunda sampai 5 Februari 2026," kata Fauzi Isra

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan surat dari RS Siti Fatimah Az-Zahra dan klinik Adhyaksa, memang benar Haji Halim tidak bisa mengikuti persidangan karena kesehatannya menurun.

"Terkait permohonan pencabutan pencegahan keluar negeri untuk melakukan pengobatan, kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan secara berjenjang kepada pimpinan, agar terdakwa bisa melakukan pengobatan secara intensif," pungkasnya.

Diketahui, sidang hari ini beragendakan putusan sela dan jawaban JPU atas Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Haji Halim, semoga tidak terlambat. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment