Kondisi H Halim kembali drop, sidang Ditunda Hingga 5 Februari, Kuasa Hukum minta Pencabutan cegah untuk pengobatan
![]() |
| Dr. Jan S. Maringka: H Halim dalam keadaan kritis dan masuk perawatan ICU sidang ditunda sampai dengan terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa PU |
PALEMBANG –
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan tol
Betung Tempino-Jambi, di PN Palembang yang menjerat pengusaha Sumsel Kms Haji
Abdul Halim Ali atau Haji Halim kembali ditunda sampai 5 Februari 2026, karena
Haji Halim kritis hingga masuk ICCU di RS Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
Atas hal
itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka mengatakan,
ketidakhadiran kliennya dalam persidangan murni karena faktor kesehatan yang
tidak memungkinkan.
Lebih lanjut
Jan Maringka menjelaskan, Haji Halim adalah pasien di Rumah Sakit Mount
Elizabeth, Singapura, yang telah menjalani pemeriksaan secara berkala di sana
selama bertahun-tahun.
"Selama
hampir satu tahun terakhir, klien kami Haji Halim tidak melakukan pengobatan/
check-up kesana karena adanya status pencegahan ke luar negeri, yang baru
diterbitkan 10 Desember lalu, Haji Halim mengalami kritis pada Rabu 21 Januari
2026 dini hari, dan akhirnya harus masuk ruang ICCU hingga sekarang," kata
Jan Maringka dalam keterangannya, usai melaksanakan sidang di PN Palembang,
Kamis (22/1/2026).
Jan
menambahkan, berdasarkan penjelasan Majelis Hakim dalam persidangan, kewenangan
mengenai izin bepergian ke luar negeri untuk alasan medis sepenuhnya berada di
tangan JPU.
"Kami
berharap semangat kemanusiaan dikedepankan. Haji Halim ingin menghadapi
persidangan ini dengan sangat terhormat, namun tentu membutuhkan kondisi fisik
yang prima, oleh karena itu kami minta agar pencegahan keluar negeri dicabut, sehigga
dia bisa bersidang secara berimbang” kat jan Maringka.
Selain itu,
ini adalah peradilan pidana jadi harus dihadiri terdakwa tidak hanya diwakili
oleh kuasa hukumnya, berbeda dengan perkara2 perdata/ TUN sambung Jan, pihaknya
juga meminta agar aparat penegak hukum mengimplementasikan KUHAP baru yang
mengatur tentang batasan usia tersangka/ terdakwa yaitu maksimal 75 tahun dan
perlindungan hak asasi manusia (HAM), mengingat usia Haji Halim sudah 88 tahun,
artinya telah jauh melewati batas tersebut.
"Saat
ini, Haji Halim masih terbaring lemah di ICCU dengan ketergantungan pada alat
alat medis, kami berharap Majelis Hakim dapat menjadi juri yang adil bagi
lansia 88 tahun," kata Jan.
Sementara
itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dalam persidangan mengatakan,
pihaknya tidak pernah melarang pasien yang sakit untuk berobat. Ia meminta hal
ini menjadi perhatian JPU untuk ditindaklanjuti.
"Berobat
adalah hak terdakwa, Majelis Hakim tidak pernah melarang untuk terdakwa berobat
dalam negeri maupun di luar negeri. Silahkan saja utntuk berobat, itu hak
terdakwa, kita beri waktu sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali dalam sidang
mendatang oleh JPU. Sidang ditunda sampai 5 Februari 2026," kata Fauzi
Isra
Terpisah,
Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan
surat dari RS Siti Fatimah Az-Zahra dan klinik Adhyaksa, memang benar Haji
Halim tidak bisa mengikuti persidangan karena kesehatannya menurun.
"Terkait
permohonan pencabutan pencegahan keluar negeri untuk melakukan pengobatan, kami
akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan secara berjenjang kepada
pimpinan, agar terdakwa bisa melakukan pengobatan secara intensif,"
pungkasnya.
Diketahui,
sidang hari ini beragendakan putusan sela dan jawaban JPU atas Eksepsi yang
disampaikan penasihat hukum Haji Halim, semoga tidak terlambat. (Muzer)
.jpeg)