BREAKING NEWS

Raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Kejaksaan 2026

 


 

Hadiri Rapat Kerja Komisi III DPR, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana dan Jambin, Hendro Dewanto, memaparkan capaian kinerja 2025 dan strategi Kejaksaan 2026. 

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat kerja tersebut digelar untuk memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis dan kebutuhan anggaran tahun 2026.


Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai wujud pelaksanaan mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Dalam paparannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh capaian dan perencanaan Kejaksaan berpedoman pada implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2024–2029, yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, serta selaras dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

Dalam laporannya, Jaksa Agung yang didampingi Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, serta dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran tahun 2025 berjalan efektif dengan tingkat realisasi mencapai 98,94 persen. Realisasi tersebut setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68 triliun.

Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI juga menunjukkan kinerja yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, PNBP tercatat mencapai Rp19,85 triliun atau melonjak sebesar 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Menurut Jaksa Agung, capaian tersebut tidak terlepas dari kinerja intensif di berbagai bidang, khususnya Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai mencapai Rp586,78 triliun.

“Bidang Intelijen juga turut mengawal berbagai program prioritas pemerintah, termasuk pengamanan pelaksanaan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Pada aspek penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.113 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif.

Sementara itu, di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan RI tetap memprioritaskan pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui kinerja Badan Pemulihan Aset yang berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar ke kas negara, serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai Rp18,69 triliun.

Di sisi lain, penguatan pengawasan internal juga terus dilakukan guna menjaga integritas institusi. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari komitmen menegakkan disiplin dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum serta dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung menyoroti adanya kekurangan anggaran yang cukup signifikan, terutama pada belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah, yang berpotensi mengalami pengurangan hingga 75 persen.

Untuk itu, Kejaksaan RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Tambahan anggaran tersebut dinilai krusial guna menjamin kelangsungan tugas-tugas strategis, seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.

Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan terus memperkuat tata kelola pembinaan karier aparatur melalui pembentukan Assessment Centre sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. “Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan RI tahun 2026, demi memastikan penegakan hukum yang kuat, bersih, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment