Raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Kejaksaan 2026

Hadiri Rapat Kerja Komisi III DPR, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana dan Jambin, Hendro Dewanto, memaparkan capaian kinerja 2025 dan strategi Kejaksaan 2026.
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat kerja tersebut digelar untuk memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis dan kebutuhan anggaran tahun 2026.
Pertemuan ini menjadi
momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI
sebagai wujud pelaksanaan mekanisme check and balances dalam sistem
ketatanegaraan. Dalam paparannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh capaian
dan perencanaan Kejaksaan berpedoman pada implementasi Rencana Strategis
(Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2024–2029, yang mengusung visi sebagai pelopor
penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern,
serta selaras dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Dalam laporannya,
Jaksa Agung yang didampingi Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung
Muda, Kepala Badan, serta dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Kejaksaan
Tinggi se-Indonesia, mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran tahun 2025
berjalan efektif dengan tingkat realisasi mencapai 98,94 persen. Realisasi
tersebut setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68
triliun.
Selain itu, capaian
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI juga menunjukkan kinerja yang
signifikan. Sepanjang tahun 2025, PNBP tercatat mencapai Rp19,85 triliun atau
melonjak sebesar 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Menurut Jaksa
Agung, capaian tersebut tidak terlepas dari kinerja intensif di berbagai
bidang, khususnya Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan
pembangunan strategis dengan nilai mencapai Rp586,78 triliun.
“Bidang Intelijen juga
turut mengawal berbagai program prioritas pemerintah, termasuk pengamanan
pelaksanaan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,”
ujar Jaksa Agung.
Pada aspek penegakan
hukum tindak pidana umum, Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 telah menangani
lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari
jumlah tersebut, sebanyak 2.113 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme
keadilan restoratif (restorative justice), sebagai bentuk penegakan
hukum yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif.
Sementara itu, di
bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan RI tetap memprioritaskan pemberantasan
korupsi serta pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Upaya
tersebut antara lain diwujudkan melalui kinerja Badan Pemulihan Aset yang
berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar ke kas negara, serta
menyelesaikan pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai Rp18,69 triliun.
Di sisi lain,
penguatan pengawasan internal juga terus dilakukan guna menjaga integritas
institusi. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan RI telah menjatuhkan hukuman
disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari komitmen menegakkan disiplin
dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Menatap tahun anggaran
2026, Kejaksaan RI telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang
akan dialokasikan untuk program penegakan hukum serta dukungan manajemen. Namun
demikian, Jaksa Agung menyoroti adanya kekurangan anggaran yang cukup
signifikan, terutama pada belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di
daerah, yang berpotensi mengalami pengurangan hingga 75 persen.
Untuk itu, Kejaksaan
RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Tambahan
anggaran tersebut dinilai krusial guna menjamin kelangsungan tugas-tugas
strategis, seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara tindak pidana
korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Rumah Sakit Umum
Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.
Sebagai bagian dari
agenda reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan terus memperkuat tata kelola
pembinaan karier aparatur melalui pembentukan Assessment Centre sesuai
dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. “Langkah ini bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan
objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” imbuh Jaksa Agung.
Mengakhiri paparannya,
Jaksa Agung berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap
kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan RI tahun 2026, demi
memastikan penegakan hukum yang kuat, bersih, serta mampu memberikan kepastian
hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Muzer)
