BREAKING NEWS

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan DPO Asal Kejati Kaltim di Jakarta Barat, Terpidana di Titipkan Sementara di Kejari Jaksel

 

Buron Setahun, Muraker Kristian Lumban Gaol Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejagung


JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026). Buronan tersebut diamankan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol (31), terpidana dalam perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Muraker merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung:

1.      Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.

2.      Menyatakan Terdakwa Muraker Kristian Lumban Gaol, anak dari S.J. Lumban Gaol, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.”

3.      Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

4.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5.      Menetapkan barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7,65 mm Nomor Pabrik BKUZ464 beserta magazine berisi 10 (sepuluh) amunisi, 2 (dua) butir selongsong amunisi, serta sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, Buku PAS dan Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana dicabut.

Anang menjelaskan, saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, Muraker Kristian Lumban Gaol dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan.

Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan seluruh perkara buronan. Ia meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para DPO yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi,” pungkas Anang. (Muzr)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment