Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan DPO Asal Kejati Kaltim di Jakarta Barat, Terpidana di Titipkan Sementara di Kejari Jaksel

Buron Setahun, Muraker Kristian Lumban Gaol Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejagung
JAKARTA – Tim
Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026). Buronan tersebut diamankan
di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Buronan
yang diamankan diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol (31),
terpidana dalam perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht).
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna,
dalam keterangannya menjelaskan bahwa Muraker merupakan terpidana berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Dalam
putusan tersebut, Mahkamah Agung:
1.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Balikpapan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.
2.
Menyatakan Terdakwa Muraker Kristian Lumban Gaol, anak dari S.J. Lumban
Gaol, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan
ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan
jabatan yang sah.”
3.
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
4.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5.
Menetapkan barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock
19 kaliber 32/7,65 mm Nomor Pabrik BKUZ464 beserta magazine berisi 10
(sepuluh) amunisi, 2 (dua) butir selongsong amunisi, serta sarung senjata api
warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, Buku PAS dan Kartu Surat
Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana dicabut.
Anang
menjelaskan, saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga
kegiatan penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, Muraker
Kristian Lumban Gaol dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan untuk proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan.
Jaksa
Agung RI kembali menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan seluruh
perkara buronan. Ia meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera
menangkap para DPO yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.
“Jaksa
Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi
buronan untuk bersembunyi,” pungkas Anang. (Muzr)