BREAKING NEWS

Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia

 

Wafat di Usia 88 Tahun, Haji Halim Tinggalkan Pesan Kemanusiaan bagi Dunia Peradilan


PALEMBANG – Kabar duka menyelimuti Sumatera Selatan dengan wafatnya tokoh masyarakat yang dikenal sebagai crazy rich Palembang, Kms. H. Abdul Halim Ali atau akrab disapa Haji Halim, pada usia 88 tahun.

Crazy Rich Palembang Haji Halim Wafat, Jan Maringka Soroti Perlindungan Hukum bagi Lansia

Kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat, tetapi juga menjadi catatan reflektif bagi dunia penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan hak warga negara lanjut usia (lansia) dalam menghadapi proses hukum.

Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum, Dr. Jan Maringka, menyampaikan belasungkawa sekaligus mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara.

“Kita kehilangan sosok tokoh masyarakat yang telah banyak berkontribusi bagi pembangunan daerah. Wafatnya almarhum juga membawa pesan penting bagi kita semua, terutama aparat penegak hukum, agar lebih peka terhadap sisi kemanusiaan dalam setiap proses hukum,” ujar Jan Maringka kepada wartawan di rumah duka almarhum di Jalan M Isa, Palembang, Kamis (22/1/2026).

Jan Maringka mengenang Haji Halim sebagai pribadi dermawan dan memiliki peran besar dalam berbagai aktivitas sosial serta pembangunan di Sumatera Selatan. Namun di balik sosok tersebut, almarhum menyimpan beban psikologis di masa tuanya akibat persoalan hukum yang menimpanya, khususnya sengketa lahan dalam proyek pembangunan jalan tol Palembang–Jambi.

Menurut Jan, perkara yang dialami Haji Halim terkait klarifikasi bukti kepemilikan lahan yang telah dikuasai lebih dari 30 tahun seharusnya menjadi pelajaran penting bagi negara.

“Kasus yang dialami Haji Halim harus menjadi pelajaran berharga. Beliau seorang lansia yang seharusnya bisa menikmati masa tua dengan tenang, justru harus menghadapi tekanan berat karena persoalan atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasainya,” tegas Jan.

Ia menambahkan, dalam penegakan hukum, negara seharusnya tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memberikan ruang yang cukup untuk membuktikan hak-hak kepemilikannya, terlebih jika yang bersangkutan adalah lansia dengan kondisi kesehatan yang memburuk.

“Intinya, penegakan hukum tidak boleh luput dari kewajiban memberikan kesempatan bagi seseorang untuk membuktikan hak kepemilikannya. Apalagi jika yang bersangkutan adalah lansia dalam kondisi sakit berat. Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat agar tidak terjadi diskriminasi atas nama pembangunan nasional,” jelasnya.

Jan Maringka juga menekankan bahwa perlindungan terhadap hak lansia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi aspek kemanusiaan wajib menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.

Lebih jauh, Jan menilai wafatnya Haji Halim menjadi pelajaran penting tentang bagaimana proses hukum seharusnya tidak mengabaikan hak terdakwa untuk memperoleh pengobatan yang layak, terutama dalam kondisi kritis.

“Kematian Haji Halim menjadi refleksi bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan sempat terhambat, meski Majelis Hakim telah memberikan persetujuan. Semua itu terlambat disadari karena yang lebih dikedepankan bukan lagi aspek kemanusiaan, melainkan ego dan formalitas hukum,” ujarnya.

Jan berharap, kepergian Haji Halim dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi ada korban dalam proses pembebasan lahan atas nama pembangunan nasional.

“Jangan ada lagi korban pembebasan lahan atas nama pembangunan. Negara harus hadir melindungi warganya, bukan justru menambah penderitaan, terlebih bagi mereka yang telah lanjut usia,” tutup Jan Maringka. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment