Jan Maringka: Wafatnya Haji Halim jadi Pelajaran Berharga untuk Proses Penegakan Hukum di Indonesia
![]() |
| Wafat di Usia 88 Tahun, Haji Halim Tinggalkan Pesan Kemanusiaan bagi Dunia Peradilan |
PALEMBANG – Kabar duka menyelimuti Sumatera Selatan dengan wafatnya tokoh masyarakat yang dikenal sebagai crazy rich Palembang, Kms. H. Abdul Halim Ali atau akrab disapa Haji Halim, pada usia 88 tahun.
![]() |
| Crazy Rich Palembang Haji Halim Wafat, Jan Maringka Soroti Perlindungan Hukum bagi Lansia |
Kepergian
almarhum tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat,
tetapi juga menjadi catatan reflektif bagi dunia penegakan hukum, khususnya
terkait perlindungan hak warga negara lanjut usia (lansia) dalam menghadapi
proses hukum.
Ketua Tim
Penasihat Hukum almarhum, Dr. Jan Maringka, menyampaikan belasungkawa
sekaligus mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan aspek
kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara.
“Kita
kehilangan sosok tokoh masyarakat yang telah banyak berkontribusi bagi
pembangunan daerah. Wafatnya almarhum juga membawa pesan penting bagi kita
semua, terutama aparat penegak hukum, agar lebih peka terhadap sisi kemanusiaan
dalam setiap proses hukum,” ujar Jan Maringka kepada wartawan di rumah duka
almarhum di Jalan M Isa, Palembang, Kamis (22/1/2026).
Jan
Maringka mengenang Haji Halim sebagai pribadi dermawan dan memiliki peran besar
dalam berbagai aktivitas sosial serta pembangunan di Sumatera Selatan. Namun di
balik sosok tersebut, almarhum menyimpan beban psikologis di masa tuanya akibat
persoalan hukum yang menimpanya, khususnya sengketa lahan dalam proyek
pembangunan jalan tol Palembang–Jambi.
Menurut
Jan, perkara yang dialami Haji Halim terkait klarifikasi bukti kepemilikan
lahan yang telah dikuasai lebih dari 30 tahun seharusnya menjadi pelajaran
penting bagi negara.
“Kasus
yang dialami Haji Halim harus menjadi pelajaran berharga. Beliau seorang lansia
yang seharusnya bisa menikmati masa tua dengan tenang, justru harus menghadapi
tekanan berat karena persoalan atas lahan yang sudah puluhan tahun
dikuasainya,” tegas Jan.
Ia
menambahkan, dalam penegakan hukum, negara seharusnya tidak serta-merta
menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memberikan ruang yang cukup untuk
membuktikan hak-hak kepemilikannya, terlebih jika yang bersangkutan adalah
lansia dengan kondisi kesehatan yang memburuk.
“Intinya,
penegakan hukum tidak boleh luput dari kewajiban memberikan kesempatan bagi
seseorang untuk membuktikan hak kepemilikannya. Apalagi jika yang bersangkutan
adalah lansia dalam kondisi sakit berat. Mereka seharusnya mendapatkan
perlindungan hukum yang kuat agar tidak terjadi diskriminasi atas nama
pembangunan nasional,” jelasnya.
Jan
Maringka juga menekankan bahwa perlindungan terhadap hak lansia merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip penegakan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia.
“Penegakan
hukum harus tetap berjalan, tetapi aspek kemanusiaan wajib menjadi pertimbangan
utama,” pungkasnya.
Lebih
jauh, Jan menilai wafatnya Haji Halim menjadi pelajaran penting tentang
bagaimana proses hukum seharusnya tidak mengabaikan hak terdakwa untuk
memperoleh pengobatan yang layak, terutama dalam kondisi kritis.
“Kematian
Haji Halim menjadi refleksi bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan
sempat terhambat, meski Majelis Hakim telah memberikan persetujuan. Semua itu
terlambat disadari karena yang lebih dikedepankan bukan lagi aspek kemanusiaan,
melainkan ego dan formalitas hukum,” ujarnya.
Jan
berharap, kepergian Haji Halim dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar
tidak lagi ada korban dalam proses pembebasan lahan atas nama pembangunan
nasional.
“Jangan
ada lagi korban pembebasan lahan atas nama pembangunan. Negara harus hadir
melindungi warganya, bukan justru menambah penderitaan, terlebih bagi mereka
yang telah lanjut usia,” tutup Jan Maringka. (Muzer)

.jpeg)