PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Resmi Dibuka, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Transformasi Penegakan Hukum
| Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Simanjuntak meresmikan pembukaan PPPJ Angkatan 83 Gelombang I tahun 2026, Selasa (20/1/2026) |
JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026. Pembukaan diklat tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Adhy Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Simanjuntak, mewakili
Jaksa Agung ST Burhanuddin, membuka secara resmi kegiatan PPPJ yang menjadi
tahapan strategis dalam pembentukan Jaksa profesional di lingkungan Korps
Adhyaksa.
Upacara pembukaan turut dihadiri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Mulyana, Jaksa
Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Rudi Margono, Jaksa Agung Muda
Pidana Militer (Jampidmil), para Staf Ahli Jaksa Agung, Komisioner Kejaksaan
Republik Indonesia (KKRI), perwakilan Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI, Oditur
Jenderal TNI, serta para pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan
Agung dan Badiklat Kejaksaan RI.
Diklat PPPJ Tahun 2026 mengusung tema “Mewujudkan Penegak Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berkapabilitas Tinggi dalam Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.”
Dalam sambutan Jaksa Agung yang
dibacakan oleh Kabadiklat, Jaksa Agung menegaskan bahwa Diklat PPPJ merupakan
titik awal pembentukan karakter, penguatan kompetensi, serta peneguhan jati
diri seorang Jaksa sebagai aparatur penegak hukum yang berintegritas dan
profesional.
“Jadikan Diklat PPPJ ini sebagai fondasi untuk menjembatani antara ilmu pengetahuan, etika profesi, dan tanggung jawab pengabdian. Dengan demikian, Saudara-saudara akan mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi dalam mengawal transformasi penegakan hukum modern,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.
Sebagaimana pelaksanaan pada
tahun-tahun sebelumnya, PPPJ Tahun 2026 juga diikuti oleh peserta dari unsur
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari total 505 peserta, sebanyak 500 orang
merupakan calon Jaksa dari unsur PNS Kejaksaan, sementara 5 orang lainnya
berasal dari TNI. Keikutsertaan peserta TNI tersebut dinilai penting dalam
rangka penguatan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta optimalisasi
penanganan perkara koneksitas.
Jaksa Agung menekankan bahwa Diklat
PPPJ tidak hanya bertujuan membentuk kemampuan teknis, tetapi juga menanamkan
kedisiplinan, kebersamaan, jiwa korsa, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi
antarlembaga, khususnya antara Kejaksaan dan TNI.
Lebih lanjut disampaikan bahwa PPPJ merupakan proses transformasi besar bagi pegawai Kejaksaan, dari staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi meningkatnya tanggung jawab, kewenangan, dan tuntutan integritas dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
“Perubahan ini harus diimbangi
dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada
profesionalitas dan integritas, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam
pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan para
peserta bahwa penegakan hukum nasional saat ini berada pada fase penting,
seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Perubahan paradigma hukum pidana
tersebut menuntut Jaksa yang adaptif, cermat, serta memiliki pemahaman
filosofis, yuridis, dan sosiologis secara utuh.
“Jaksa tidak lagi cukup hanya
menjadi pelaksana norma, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substantif
yang menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat,”
ujarnya.
Selain itu, pemberantasan tindak
pidana korupsi tetap menjadi prioritas strategis Kejaksaan. Upaya tersebut
membutuhkan kecakapan teknis, keberanian moral, serta keteladanan pribadi dari
setiap Jaksa. Para peserta PPPJ juga diingatkan mengenai kewenangan Kejaksaan
di bidang intelijen penegakan hukum, fungsi sebagai pengacara negara, serta
peran dalam pemulihan aset negara.
Dalam menghadapi era digital, Jaksa
Agung menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum berbasis teknologi.
Jaksa dituntut melek teknologi, mampu memanfaatkan sistem informasi, analisis
data, serta instrumen digital secara bertanggung jawab.
“Manfaatkan momentum diklat ini
untuk mengembangkan potensi diri. Ilmu yang diasah dengan kesungguhan dan
nurani yang bersih akan melahirkan penegakan hukum yang berintegritas dan
membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung
menitipkan para peserta PPPJ kepada Kabadiklat, jajaran Badiklat, serta para
widyaiswara agar mendidik dan membentuk para tunas Adhyaksa dengan
sungguh-sungguh.
“Saya titip anak-anak saya, tunas
Adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Masa depan institusi kita ada di
tangan mereka,” pungkasnya, seraya menegaskan bahwa kelulusan hanya diberikan
kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Diklat
Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI, Rini Hartatie, S.H., M.H.,
dalam laporannya menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun
2026 dilaksanakan selama 134 hari, terhitung mulai 19 Januari hingga 25 Juni
2026.
Jumlah peserta PPPJ sebanyak 505
orang, terdiri atas 500 calon Jaksa dari unsur PNS Kejaksaan dan 5 peserta
partisipan dari TNI. (Muzer)