Kasus Dana Hibah KPU, Sejumlah Pejabat di Kotim Diperiksa Penyidik Kejati Kalteng

Dodik, Kasi Penkum Kejati Kalteng
KOTAWARINGIN TIMUR- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng)
memeriksa sebanyak delapan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (
Pemkab ) Kotawaringin Timur, selain itu
penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta terkait dugaan penyimpangan
penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Lantai II
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Senin, 19 Januari 2026.
Adapun beberapa pejabat dan mantan
pejabat yang diperiksa antara lain,1.Dr, Selaku Sekretaris Daerah,2.M, Pejabat
Sekretaris Daerah, 3.Mas, Kepala BKAD, 4.RRP, Kepala Bidang Politik Dalam
Negeri Kesbangpol, 5.IS, Sekretaris DPRD, 6.R, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur tahun 2023-2024.7.R, Pimpinan RN Digital.8.LS, Komisaris CV.
Masterpiece Group & Wakil Direktur CV. Master Presisi
Dalam siaran Pers nya Kasi Penkum
Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H., mengatakan Dugaan penyimpangan
penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotawaringin Timur Tahun 2024 sebesar Rp40 miliar.
"Berdasarkan Naskah Perjanjian
Hibah Daerah (NPHD), KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari
Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar." ungkap Kasi Penkum.
" Namun, laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan
ketentuan " terang Kasi Penkum
Dodik menambahkan Penyidik Kejati
Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian
negara. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah dan
mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.( Ridwan )