BREAKING NEWS

Kasus Dana Hibah KPU, Sejumlah Pejabat di Kotim Diperiksa Penyidik Kejati Kalteng


 

Dodik, Kasi Penkum Kejati Kalteng

KOTAWARINGIN TIMUR- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa sebanyak delapan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten ( Pemkab )  Kotawaringin Timur, selain itu penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Senin, 19 Januari 2026.

Adapun beberapa pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa antara lain,1.Dr, Selaku Sekretaris Daerah,2.M, Pejabat Sekretaris Daerah, 3.Mas, Kepala BKAD, 4.RRP, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol, 5.IS, Sekretaris DPRD, 6.R, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023-2024.7.R, Pimpinan RN Digital.8.LS, Komisaris CV. Masterpiece Group & Wakil Direktur CV. Master Presisi

Dalam siaran Pers nya Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H., mengatakan Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 sebesar Rp40 miliar.

"Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar." ungkap Kasi Penkum.

" Namun, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan " terang Kasi Penkum

Dodik menambahkan Penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.( Ridwan )

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment