BREAKING NEWS

Kejati DKJ Tahan Dua Pejabat LPEI Terkait Korupsi Pembiayaan Ekspor

 




JAKARTA – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023, Senin (19/1/2026).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AMA, selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, dan KRZ, selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Rans Fismy, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sehubungan dengan penetapan status tersangka terhadap AMA dan KRZ pada Rabu, 14 Januari 2026. Pada saat itu, keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Penyidik.

Dalam perkara ini, Penyidik Kejati DKJ telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ. Adapun peran tersangka LR dan HL selaku pengurus dan beneficial owner PT TI dan PT PAS diduga mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan memberikan data yang tidak valid serta melakukan mark-up terhadap jaminan pembiayaan.

Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ diduga membuat kajian pembiayaan tanpa didukung data yang valid, tidak melakukan verifikasi agunan secara layak, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut. Sedangkan tersangka DW diduga memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum sehingga dicairkan pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS dengan nilai sekitar Rp919 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka AMA dan KRZ, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari 2026 sampai dengan 7 Februari 2026. AMA ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sedangkan KRZ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejati DKJ juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti, termasuk pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset berupa kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp566 miliar.

Saat ini, Penyidik Kejati DKJ terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta melanjutkan pelacakan dan penyitaan aset guna optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment