Kejati DKJ Tahan Dua Pejabat LPEI Terkait Korupsi Pembiayaan Ekspor
JAKARTA –
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan
penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023, Senin (19/1/2026).
Kedua
tersangka tersebut masing-masing berinisial AMA, selaku Kepala Departemen
Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, dan KRZ, selaku Kepala
Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
Plt.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Rans Fismy, S.H., M.H., dalam
keterangan tertulis menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sehubungan dengan
penetapan status tersangka terhadap AMA dan KRZ pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pada saat itu, keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Penyidik.
Dalam
perkara ini, Penyidik Kejati DKJ telah menetapkan delapan orang tersangka,
yaitu LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ. Adapun peran tersangka LR dan HL
selaku pengurus dan beneficial owner PT TI dan PT PAS diduga mengajukan
pembiayaan kepada LPEI dengan memberikan data yang tidak valid serta melakukan
mark-up terhadap jaminan pembiayaan.
Sementara
itu, tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ diduga membuat kajian pembiayaan tanpa
didukung data yang valid, tidak melakukan verifikasi agunan secara layak, tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan
secara patut. Sedangkan tersangka DW diduga memutuskan pemberian pembiayaan
secara melawan hukum sehingga dicairkan pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS
dengan nilai sekitar Rp919 miliar.
Atas
perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo.
Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap
tersangka AMA dan KRZ, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19
Januari 2026 sampai dengan 7 Februari 2026. AMA ditahan di Rutan Kelas I
Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sedangkan KRZ ditahan di Rutan Salemba Cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam
proses penyidikan, Penyidik Kejati DKJ juga telah melakukan penggeledahan,
penyitaan, serta pengumpulan alat bukti, termasuk pelacakan, pemblokiran, dan
penyitaan aset berupa kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat,
Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan
emas dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp566 miliar.
Saat ini,
Penyidik Kejati DKJ terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan
terhadap saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta melanjutkan
pelacakan dan penyitaan aset guna optimalisasi pemulihan kerugian keuangan
negara. (Muzer)
