Adhyaksa Foto Indonesia

Penanganan Masalah Hukum, BPJS Cabang Mojokerto Kembali Jalin MoU Dengan Kejaksaan

 


MOJOKERTO- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menggelar perjanjian kerjasama / MoU ( Memorandum of Understanding ) tentang penanganan masalah Hukum  Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.


MoU tersebut berlangsung di Aula lantai 2 Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis ( 13/01/2022)  dihadiri secara langsung Kajari Gaos Wicaksono, SH.,MH, Kasi Datun Trian Yuli Diarsa, SH.,MH dan Jaksa Pengacara Negara serta dari BPJS Kesehatan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Livendri Irvarizal beserta jajaran.


Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, 



Adapun ruang lingkup kesepakatan  meliputi Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau  sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara


Kemudian Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata


Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.


Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.MH. menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.


" Penanganan masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto," ujar Gaos Wicaksono.


Pada kesempatan ini, Kajari Kabupaten Mojokerto juga mengungkapkan atas keberhasilannya dalam tahun 2021.


" Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berjumlah 14 (empat belas) dan pemulihan keuangan negara dalam tahun tersebut sebesar Rp. 53.589.206 (lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam Rupiah)," ungkapnya.( Muzer / Rls )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال