Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan Asal Kejati Banten
![]() |
| Eka Ruska DPO Tindak Pidana Kepabeanan Asal Kejati Banten |
JAKARTA – Tim Satgas Intelijen
Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026), mengatakan buronan
tersebut diamankan pada Kamis (17/9/2026) di Jalan Husein Sastra Negara,
Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.
Buronan yang diamankan merupakan Eka Ruska bin
Omo Warma, 38 tahun, kelahiran Jakarta, yang bekerja sebagai karyawan
swasta.
Eka Ruska merupakan terpidana dalam perkara tindak
pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi
pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp600 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama satu bulan.
Saat diamankan, Eka Ruska bersikap kooperatif
sehingga proses pengamanan berlangsung dengan aman dan lancar. Selanjutnya,
terpidana diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor guna menjalani
proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Anang menegaskan, pengamanan DPO tersebut merupakan
bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan
serta memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memonitor
keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian dan segera
melakukan penangkapan untuk selanjutnya dieksekusi sesuai ketentuan hukum.
Kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO
Kejaksaan RI, Jaksa Agung mengimbau agar segera menyerahkan diri dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi
buronan,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut. (Muzer)
