Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Pulihkan Kerugian Negara Rp275 Juta dari Perkara Korupsi PT Tasya Total Persada
![]() |
| Kejari Pasaman Barat di Bawah Tjut Zelvira Setorkan Rp275 Juta Uang Pengganti Perkara Korupsi PT Tasya Total Persada |
PASAMAN
BARAT – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri
Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, S.H., M.H., berhasil memulihkan kerugian
keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti sebesar Rp275 juta ke Kas
Negara.
Penyetoran
tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana
korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tipe D Ujung Gading Tahun
Anggaran 2018, dengan terpidana korporasi PT Tasya Total Persada.
Kepala Kejaksaan
Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, dalam keterangannya yang diterima
media, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah
disetorkan oleh terpidana korporasi PT Tasya Total Persada ke Kas Negara.
Menurut Tjut
Zelvira, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Pasaman Barat dalam
melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian
keuangan negara.
Berdasarkan
putusan pengadilan, PT Tasya Total Persada dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.364.958.045,87 atau sekitar Rp6,36
miliar.
“Penyetoran uang
pengganti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya
pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Tjut Zelvira.
Dengan penyetoran
Rp275 juta tersebut, Kejari Pasaman Barat terus melakukan langkah-langkah untuk
memastikan pelaksanaan putusan, khususnya terkait pembayaran uang pengganti
kepada negara. (Muzer)
