Berita Terbaru

Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Pulihkan Kerugian Negara Rp275 Juta dari Perkara Korupsi PT Tasya Total Persada

 



 

Kejari Pasaman Barat di Bawah Tjut Zelvira Setorkan Rp275 Juta Uang Pengganti Perkara Korupsi PT Tasya Total Persada

PASAMAN BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, S.H., M.H., berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti sebesar Rp275 juta ke Kas Negara.

Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tipe D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018, dengan terpidana korporasi PT Tasya Total Persada.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, dalam keterangannya yang diterima media, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah disetorkan oleh terpidana korporasi PT Tasya Total Persada ke Kas Negara.

Menurut Tjut Zelvira, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Pasaman Barat dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Tasya Total Persada dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.364.958.045,87 atau sekitar Rp6,36 miliar.

“Penyetoran uang pengganti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Tjut Zelvira.

Dengan penyetoran Rp275 juta tersebut, Kejari Pasaman Barat terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan putusan, khususnya terkait pembayaran uang pengganti kepada negara. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment