Kunker ke Kejati DIY, Komisi III Soroti Solidnya Sinergi Kejaksaan dan Polda
YOGYAKARTA – Kinerja penegakan hukum di Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat perhatian positif dalam Kunjungan Kerja
Spesifik Komisi III DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Salah satu hal yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Pertemuan yang
berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY itu diterima langsung
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro, didampingi Wakil Kajati DIY Andi
Suharlis bersama jajaran. Hadir pula jajaran Polda DIY dan Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) DIY.
Dari Komisi III
DPR RI hadir Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius
Setiarto dari Fraksi PDI Perjuangan, Andar Amin Harahap dari Fraksi
Partai Golkar, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman dari Fraksi Partai Gerindra,
serta Teuku Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat.
Salah satu isu yang dibahas adalah pentingnya koordinasi penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Posisi Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara membuat komunikasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi penting agar konstruksi hukum dan pembuktian perkara dapat dipersiapkan secara matang.
Dede Indra
Permana Soediro mengatakan koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan di DIY
telah berjalan baik.
“Hasil
koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya
pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling
berkoordinasi dengan baik,” kata Dede.
Saat ditanya
mengenai catatan khusus terhadap sinergi kedua institusi, Dede kembali
menegaskan, “Sudah cukup baik dan kompak antara Kejaksaan dan Polda.”
Catatan tersebut
menjadi bagian dari evaluasi Komisi III terhadap pelaksanaan penegakan hukum di
DIY. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dinilai penting agar proses
penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan terintegrasi.
Bagi Kejaksaan,
fungsi dominus litis juga menempatkan tanggung jawab untuk memastikan
perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum serta pembuktian yang
memadai, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas.
Kunjungan kerja
tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara Komisi III DPR RI dengan aparat
penegak hukum di daerah dalam melihat pelaksanaan sistem peradilan pidana.
Sinergi antarlembaga menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan proses
penegakan hukum yang profesional, transparan dan memberikan kepastian serta
rasa keadilan bagi masyarakat. (Muzer)


