Berita Terbaru

Terima Audiensi PLN UID Bali, Kajati Setiawan Budi Cahyono Siap Beri Dukungan Hukum



Perkuat Keamanan Aset dan Kepastian Hukum, Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono Gandeng PLN UID Bali


 

BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memperkuat sinergi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali melalui kunjungan audiensi, Kamis (10/9/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nusirwan Sahrul, S.H., M.H. beserta para Kepala Seksi, menerima kunjungan General Manager PLN UID Bali Ajrun Karim bersama jajaran. Pertemuan berlangsung di Lounge Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.


Audiensi tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus membahas peluang penguatan kerja sama antara Kejati Bali dan PLN UID Bali, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, pengamanan aset, serta penanganan berbagai permasalahan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan operasional kelistrikan di wilayah Bali.

Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono menyambut baik kunjungan dan langkah koordinasi yang dilakukan jajaran PLN UID Bali. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan operasional kelistrikan agar berjalan aman, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketersediaan energi yang andal merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, penguatan koordinasi antara institusi penegak hukum dan penyelenggara layanan kelistrikan dinilai penting, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.

Melalui audiensi tersebut, Kejati Bali menegaskan kesiapan untuk terus memberikan dukungan dan penguatan dari aspek hukum secara profesional sesuai kewenangan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kegiatan PLN di wilayah Bali. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment