Berita Terbaru

Webinar KUHAP Baru, Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana Bahas Transformasi Penuntutan, Tata Kelola Peradilan dan RJ

 

Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana Paparkan Strategi Penuntutan dan Restorative Justice dalam Webinar KUHAP Baru


 

 

JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N Mulyana, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif”, yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI, pada Kamis (10/9/2026).


Webinar KUHAP 2026 tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan secara langsung melalui YouTube. Kegiatan diikuti para alumni Training of Facilitator (TOF) KUHP dan KUHAP serta alumni Program Sit in Virtual.

Dalam webinar tersebut, Waktu Jaksa Agung tampil bersama Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keduanya merupakan bagian dari Tim 9 yang terlibat dalam perumusan KUHAP 2025.

Dr. Prim Haryadi menyampaikan materi berjudul “Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Kebijakan dan Implementasi KUHAP Baru”.


Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan materi bertajuk “Perspektif Penuntutan, Tata Kelola Peradilan dan Restorative Justice”.

Dalam paparannya, Asep Mulyana menguraikan sejumlah aspek penting dalam pembaruan hukum acara pidana, khususnya mengenai transformasi penuntutan, tata kelola peradilan, serta penerapan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru.

Pada aspek perspektif penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) periode 2024-2026 menjelaskan adanya transformasi dalam sistem penuntutan yang menempatkan jaksa sebagai salah satu aktor penting dalam menghubungkan proses penegakan hukum dengan terwujudnya keadilan substantif.

Pembahasan juga mencakup peran Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan serta konsep layering resolution sebagai bagian dari pilihan penyelesaian perkara yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perkara.

Selanjutnya, dalam aspek tata kelola peradilan, Asep menjelaskan transformasi dalam sistem hukum pidana Indonesia serta perubahan tata kelola peradilan pidana yang dibawa oleh KUHP dan KUHAP baru.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga mendorong transformasi dalam tata kelola sistem peradilan pidana agar lebih efektif, terintegrasi, dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.

Sementara dalam pembahasan mengenai Restorative Justice, Prof. Asep menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan pijakan yang lebih kuat bagi penerapan keadilan restoratif.

KUHAP baru menjadikan Restorative Justice sebagai mekanisme formal yang dapat diterapkan pada berbagai tahapan penanganan perkara, sementara KUHP memberikan arah dan KUHAP memastikan jalur pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, pendekatan keadilan restoratif tidak lagi dipandang sekadar sebagai alternatif penyelesaian perkara, tetapi menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, kepentingan korban, serta pemulihan hubungan sosial.

Melalui webinar tersebut, pemahaman para peserta terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan semakin komprehensif, khususnya dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum yang menempatkan efektivitas, perlindungan HAM, kepastian hukum, dan keadilan restoratif sebagai bagian yang saling melengkapi.  (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment