Webinar KUHAP Baru, Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana Bahas Transformasi Penuntutan, Tata Kelola Peradilan dan RJ
![]() |
| Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana Paparkan Strategi Penuntutan dan Restorative Justice dalam Webinar KUHAP Baru |
JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N Mulyana, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif”, yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI, pada Kamis (10/9/2026).
Webinar KUHAP 2026 tersebut
dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan secara langsung melalui
YouTube. Kegiatan diikuti para alumni Training of Facilitator (TOF) KUHP dan
KUHAP serta alumni Program Sit in Virtual.
Dalam webinar tersebut,
Waktu Jaksa Agung tampil bersama Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar
Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keduanya merupakan bagian dari Tim 9
yang terlibat dalam perumusan KUHAP 2025.
Dr. Prim Haryadi menyampaikan materi berjudul “Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Kebijakan dan Implementasi KUHAP Baru”.
Sementara itu, Wakil Jaksa
Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan materi bertajuk “Perspektif Penuntutan,
Tata Kelola Peradilan dan Restorative Justice”.
Dalam paparannya, Asep Mulyana
menguraikan sejumlah aspek penting dalam pembaruan hukum acara pidana,
khususnya mengenai transformasi penuntutan, tata kelola peradilan, serta
penerapan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru.
Pada aspek perspektif
penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) periode 2024-2026 menjelaskan
adanya transformasi dalam sistem penuntutan yang menempatkan jaksa sebagai
salah satu aktor penting dalam menghubungkan proses penegakan hukum dengan
terwujudnya keadilan substantif.
Pembahasan juga mencakup
peran Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan serta konsep layering
resolution sebagai bagian dari pilihan penyelesaian perkara yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perkara.
Selanjutnya, dalam aspek tata
kelola peradilan, Asep menjelaskan transformasi dalam sistem hukum pidana
Indonesia serta perubahan tata kelola peradilan pidana yang dibawa oleh KUHP
dan KUHAP baru.
Menurutnya, pembaruan
tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga mendorong
transformasi dalam tata kelola sistem peradilan pidana agar lebih efektif,
terintegrasi, dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.
Sementara dalam pembahasan
mengenai Restorative Justice, Prof. Asep menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru
memberikan pijakan yang lebih kuat bagi penerapan keadilan restoratif.
KUHAP baru menjadikan Restorative
Justice sebagai mekanisme formal yang dapat diterapkan pada berbagai tahapan
penanganan perkara, sementara KUHP memberikan arah dan KUHAP memastikan jalur
pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana.
Dengan demikian, pendekatan
keadilan restoratif tidak lagi dipandang sekadar sebagai alternatif
penyelesaian perkara, tetapi menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan
pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum,
perlindungan hak asasi manusia, kepentingan korban, serta pemulihan hubungan
sosial.
Melalui webinar tersebut,
pemahaman para peserta terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan
semakin komprehensif, khususnya dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan
hukum yang menempatkan efektivitas, perlindungan HAM, kepastian hukum, dan
keadilan restoratif sebagai bagian yang saling melengkapi. (Muzer)


