Erryl Prima Putera Agoes: Papua Harus Ditangani Humanis, tetapi Hukum Tetap Tegas
![]() |
Erryl: Humanis
Bukan Berarti Lemah, Negara Wajib Lindungi Nyawa Warga di Papua |
PALEMBANG — Ketua DPD Gerakan Bela Negara Sumatera Selatan (Sumsel),
Dr. Erryl Prima Putera Agoes, menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan
bersenjata di Papua harus mengedepankan pendekatan humanis. Namun, pendekatan
tersebut tidak boleh mengurangi ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan
melindungi hak hidup warga negara..jpeg)
Erryl kedua dari kanan saat menjabat sebagai Direktur HAM Berat pada Jampidsus: Bedakan HAM dan Kriminal, Kekerasan terhadap Warga Sipil Harus Diproses Hukum
Pernyataan Erryl disampaikan
menyikapi rangkaian kekerasan terhadap warga sipil di Papua, termasuk
penembakan tiga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya yang sedang
menjalankan tugas kedinasan di Distrik Muliama, Papua Pegunungan, pada 9 September
2026.
Berdasarkan laporan detikcom, ketiga
pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya tersebut menjadi korban penembakan ketika
melakukan kegiatan terkait bantuan kepada masyarakat dan peninjauan program
cetak sawah. Polisi menduga penembakan dilakukan kelompok bersenjata dari
wilayah Nduga. Ketiga korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Kita jangan kehilangan perspektif
kemanusiaan. Tetapi jangan juga karena alasan kemanusiaan kemudian negara
menjadi ragu untuk menegakkan hukum. Dua-duanya harus berjalan. Humanis bukan
berarti lemah. Merangkul bukan berarti membiarkan kekerasan,” ujar Erryl dalam
pernyataan resminya yang diterima media, Jumat (18/9/2026).
Erryl yang juga pernah menjabat
Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus mengatakan, persoalan Papua harus
dikembalikan kepada prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yakni
perlindungan terhadap manusia dan hak hidup.
“Hak hidup bukan hadiah dari negara.
Hak hidup adalah hak yang melekat pada manusia. Ketika seseorang ditembak,
dibunuh atau dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang, yang harus hadir
pertama kali adalah hukum. Negara wajib melindungi korban, mengungkap pelaku,
dan memastikan ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurut Erryl, jaminan hak hidup dan
rasa aman memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28A UUD 1945
mengenai hak untuk hidup, Pasal 28I ayat (1) tentang hak hidup sebagai HAM yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai
hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Jadi negara tidak boleh absen.
Ketika warga negara dihabisi nyawanya, negara mempunyai kewajiban
konstitusional untuk melindungi. Ini bukan semata-mata persoalan keamanan,
tetapi juga persoalan HAM,” ujarnya.
HAM
dan Kriminal Harus Dibedakan
Erryl juga mengingatkan pentingnya
membedakan antara persoalan HAM dan tindak kriminal. Menurut dia, tindakan
kriminal yang menghilangkan nyawa atau melakukan kekerasan terhadap warga sipil
tetap harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
“HAM dengan kriminal itu harus
dibedakan. Kalau kriminal, tidak ada cerita harus dipertanggungjawabkan secara
hukum. Tetapi kalau menyangkut HAM, kita harus melihat persoalan secara utuh
dan persuasif. HAM tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi, baik dari sisi
korban maupun dari sisi pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan terhadap
persoalan HAM membutuhkan ketelitian, termasuk melihat latar belakang, konteks
dan seluruh fakta yang ada.
Di sisi lain, Erryl menegaskan bahwa
pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap kekerasan.
“Yang kita lawan adalah
kekerasannya, bukan rakyatnya. Jangan masyarakat Papua diposisikan sebagai
musuh. Mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia. Kita harus merangkul
masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja dan seluruh elemen
masyarakat. Kita telaah akar persoalannya,” tuturnya.
Namun, terhadap tindakan pembunuhan,
penyanderaan dan kekerasan terhadap warga sipil, menurut Erryl, negara tetap
harus bertindak tegas.
“Pendekatan humanis itu harus
menjadi instrumen untuk menyelamatkan manusia dan membuka jalan perdamaian.
Tetapi setelah itu, proses hukumnya tetap berjalan. Jangan kemudian pendekatan
humanis dimaknai sebagai pengampunan terhadap kekerasan,” katanya.
Ia mencontohkan pembebasan pilot
Susi Air, Philip Mark Mehrtens, sebagai salah satu pengalaman yang menunjukkan
bahwa pendekatan persuasif dapat digunakan ketika tujuan utama adalah
menyelamatkan nyawa. Mehrtens dibebaskan setelah lebih dari 19 bulan disandera.
Pemerintah sebelumnya menempatkan keselamatan sandera sebagai prioritas dalam
proses tersebut.
Hukum
Harus Tajam, tetapi Tepat
Sebagai mantan pejabat penegak hukum
yang pernah terlibat dalam penanganan perkara Paniai, Erryl mengatakan perkara
HAM harus ditangani secara cermat, berbasis bukti dan tidak boleh tunduk pada
tekanan.
“Saya belajar satu hal: perkara HAM
tidak boleh ditangani dengan emosi. Tetapi bukan berarti ketegasan harus
hilang. Justru semakin berat persoalannya, semakin kita harus disiplin
menggunakan hukum. Siapa pelakunya, apa perbuatannya, apa buktinya, apa unsur
pasalnya, semuanya harus terang,” ujarnya.
Erryl juga mengingatkan masyarakat
agar tidak tergesa-gesa memberikan label hukum terhadap suatu peristiwa sebelum
seluruh unsur dan bukti terpenuhi.
Ia menyebut, dalam konteks UU Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki unsur
khusus, antara lain dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
“Hukum harus tajam, tetapi tetap
harus tepat. Jangan semua peristiwa langsung diberi label tanpa pembuktian,
tetapi jangan pula fakta pembunuhan dikecilkan. Di situlah negara hukum diuji,”
katanya.
Maju
Tak Gentar, Membela yang Benar
Menurut Erryl, semangat bela negara
juga harus dimaknai sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI sekaligus melindungi
rakyat dan menjunjung tinggi hukum serta HAM.
“Bela negara bukan hanya berdiri
membawa senjata. Membela negara berarti menjaga keutuhan NKRI, melindungi
rakyat, menghormati HAM dan memastikan hukum tidak kalah oleh kekerasan,”
ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terpecah
dalam melihat persoalan Papua.
“NKRI harga mati. Tetapi NKRI yang
kita pertahankan adalah NKRI yang melindungi rakyatnya. Karena itu kita harus
bersatu, tidak boleh takut terhadap kekerasan, tetapi juga tidak boleh
kehilangan akal sehat dan kemanusiaan,” katanya.
Mengutip semangat lagu perjuangan Maju
Tak Gentar, Erryl menegaskan keberanian mempertahankan negara harus tetap
berpijak pada kebenaran dan hukum.
“Maju tak gentar, membela yang
benar. Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela. Kita
harus berdiri bersama membela kehidupan, membela hukum dan membela keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Bagi Erryl, keberhasilan
penyelesaian persoalan Papua pada akhirnya bukan semata-mata soal siapa yang
menang atau kalah.
“Ukurannya sederhana: tidak ada lagi
warga sipil yang menjadi korban, tidak ada lagi keluarga yang kehilangan orang
yang mereka cintai karena kekerasan, masyarakat dapat hidup aman, dan hukum
benar-benar hadir. Itulah negara yang kuat—tegas terhadap kekerasan, tetapi
tetap manusiawi dalam menyelesaikan persoalan.” (Rls/ Muzer)
