Berita Terbaru

Kedepankan Keadilan Restoratif, Kajati Banten Herry Hermanus Horo Setujui Penghentian Perkara Pencurian

 


Kajati Banten Herry Hermanus Horo Dorong Keadilan Substantif Lewat Mekanisme Restorative Justice

 

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, S.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara mandiri yang diajukan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu (9/9/2026).


Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Apreza Darul Putra, S.H., M.H., para Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten.

Perkara yang diekspose berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka SEFRICO bin (Alm) NAZIRWAN, yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil analisis dan profiling, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Selain itu, proses perdamaian antara tersangka dan korban telah dilaksanakan secara tulus tanpa syarat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Setelah mempertimbangkan kualifikasi hukum serta aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut, Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif secara mandiri.

Penyelesaian perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Banten dalam mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, dan pemulihan keharmonisan di tengah masyarakat.

Bagi Kejaksaan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, kondisi tersangka, serta upaya memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment