Kedepankan Keadilan Restoratif, Kajati Banten Herry Hermanus Horo Setujui Penghentian Perkara Pencurian
![]() |
Kajati Banten Herry Hermanus Horo Dorong Keadilan Substantif Lewat Mekanisme Restorative Justice |
SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, S.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara mandiri yang diajukan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu (9/9/2026).
Ekspose tersebut
dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, S.H.,
M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Apreza Darul Putra, S.H., M.H., para
Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten.
Perkara yang
diekspose berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka SEFRICO
bin (Alm) NAZIRWAN, yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil
analisis dan profiling, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak
pidana dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Selain itu, proses
perdamaian antara tersangka dan korban telah dilaksanakan secara tulus tanpa
syarat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Setelah mempertimbangkan
kualifikasi hukum serta aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut, Kajati Banten
Herry Hermanus Horo menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara melalui
Mekanisme Keadilan Restoratif secara mandiri.
Penyelesaian
perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penerapan
mekanisme keadilan restoratif ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Banten
dalam mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, dan pemulihan
keharmonisan di tengah masyarakat.
Bagi Kejaksaan,
penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tidak semata-mata
berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban,
kondisi tersangka, serta upaya memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
(Muzer)

.jpeg)