Berita Terbaru

Kejari Soppeng Naikkan Dugaan Korupsi Aset Excavator Kementan ke Penyidikan

 

Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 5 Excavator Bantuan Kementan


 

SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Kementerian Pertanian berupa alat mesin pertanian (alsintan) jenis excavator dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kenaikan status tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dalam pengelolaan aset Kementerian Pertanian yang berada di Kabupaten Soppeng selama periode 2018 hingga 2026.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Soppeng didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus.

Sulta menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya bantuan alat mesin pertanian berupa excavator yang semestinya dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung program pertanian, khususnya dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan para petani.

Namun, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan bahwa bantuan tersebut justru dialihkan dan dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu sehingga memberikan keuntungan bagi pihak yang menguasainya.


"Total alsintan jenis excavator yang dikuasai dan dinikmati oleh individu atau kelompok tersebut sebanyak lima unit," ujar Sulta.

Dugaan penyimpangan itu dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya para petani yang semestinya memperoleh manfaat dari bantuan pemerintah tersebut.

Masyarakat akhirnya tidak dapat menikmati secara optimal bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung pelayanan publik pemerintah.

Adapun dugaan bentuk penyimpangan yang ditemukan antara lain penyaluran alat yang tidak sesuai dengan prosedur resmi, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, serta penyewaan alat untuk kepentingan pribadi.

Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna melengkapi dan memenuhi alat bukti.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Penanganan perkara ini, kata Sulta, sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berfokus pada kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah kebocoran anggaran serta mengoptimalkan pemulihan dan penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Demi keadilan bagi masyarakat banyak dan demi marwah penyelenggaraan negara yang bersih, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng akan melaksanakan penyidikan dengan berintegritas, adil dan humanis," tegasnya.

Ia berharap proses hukum yang dilakukan Kejari Soppeng dapat memberikan jawaban bagi para petani yang selama ini menunggu keadilan sekaligus kepastian atas pemanfaatan bantuan pemerintah tersebut. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment