Kejari Soppeng Naikkan Dugaan Korupsi Aset Excavator Kementan ke Penyidikan
![]() |
| Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 5 Excavator Bantuan Kementan |
SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng
menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset
Kementerian Pertanian berupa alat mesin pertanian (alsintan) jenis excavator
dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenaikan status tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dalam pengelolaan aset Kementerian Pertanian yang berada di Kabupaten Soppeng selama periode 2018 hingga 2026.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H.
dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/9/2026).
Dalam konferensi
pers tersebut, Kajari Soppeng didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
(PAPBB), serta Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus.
Sulta
menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya bantuan alat mesin pertanian
berupa excavator yang semestinya dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung
program pertanian, khususnya dalam meningkatkan produktivitas serta
kesejahteraan para petani.
Namun, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan bahwa bantuan tersebut justru dialihkan dan dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu sehingga memberikan keuntungan bagi pihak yang menguasainya.
"Total
alsintan jenis excavator yang dikuasai dan dinikmati oleh individu atau
kelompok tersebut sebanyak lima unit," ujar Sulta.
Dugaan penyimpangan
itu dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya para petani yang
semestinya memperoleh manfaat dari bantuan pemerintah tersebut.
Masyarakat
akhirnya tidak dapat menikmati secara optimal bantuan yang ditujukan untuk
meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung pelayanan publik pemerintah.
Adapun dugaan
bentuk penyimpangan yang ditemukan antara lain penyaluran alat yang tidak
sesuai dengan prosedur resmi, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah,
pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, serta penyewaan alat
untuk kepentingan pribadi.
Setelah perkara
ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejari Soppeng akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna melengkapi
dan memenuhi alat bukti.
Langkah tersebut
dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang dan menemukan pihak yang paling
bertanggung jawab. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka berdasarkan
alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara
ini, kata Sulta, sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung Republik
Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berfokus
pada kepentingan dan hajat hidup orang banyak.
Upaya tersebut
sekaligus ditujukan untuk mencegah kebocoran anggaran serta mengoptimalkan
pemulihan dan penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Demi
keadilan bagi masyarakat banyak dan demi marwah penyelenggaraan negara yang
bersih, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng akan
melaksanakan penyidikan dengan berintegritas, adil dan humanis," tegasnya.
Ia berharap
proses hukum yang dilakukan Kejari Soppeng dapat memberikan jawaban bagi para
petani yang selama ini menunggu keadilan sekaligus kepastian atas pemanfaatan
bantuan pemerintah tersebut. (Muzer)

.jpeg)
.jpeg)