Tahap II Tersangka FA, NH dan DR Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan
![]() |
| Proses Tahap II Tersangka FA di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026) |
JAKARTA –
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) melaksanakan penyerahan tersangka
dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka FA kepada Tim Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan
Tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam
keterangannya, Jumat (18/9/2026), mengatakan pelaksanaan Tahap II dilakukan
setelah berkas perkara diserahkan penyidik dan dinyatakan lengkap atau P-21
oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).
“Terhadap
dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR, juga dilakukan Tahap II pada hari ini,”
kata Anang.
Dalam
perkara tersebut, tersangka FA dkk diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 607
Ayat (1) huruf a, b, dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal
127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Segera Disusun Surat Dakwaan
Anang
menjelaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut
Umum akan melanjutkan dengan penyelesaian administrasi serta penyusunan surat
dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan.
Selanjutnya,
Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi untuk memasuki tahapan persidangan.
“Seluruh
materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti nantinya akan dibuka
secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” jelasnya.
Sementara
itu, terkait tempat penahanan tersangka FA setelah pelaksanaan Tahap II, Anang
menyebut kewenangan tersebut selanjutnya berada sepenuhnya di tangan Penuntut
Umum.
Dengan
dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara terhadap FA, NH, dan DR
kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk
diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)
