ABPEDNAS Demak Bersama Kejari Gelar Bimtek Jaga Desa, Ali Maskun Minta BPD Aktif Awasi Pemerintahan Desa
.jpeg)
ABPEDNAS Demak Bersama Kejari Gelar Bimtek Jaga Desa,
DEMAK – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak Milono Raharjo, SH., MH.,
saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaga Desa yang
diselenggarakan Kejaksaan Negeri Demak bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan
Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak di GOR Kalijaga Demak, Rabu
(16/9/2026).
Milono
mengatakan, pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak hanya dapat
mengandalkan mekanisme konvensional. Karena itu, BPD diharapkan semakin aktif
memanfaatkan teknologi untuk mendukung fungsi pengawasan.
“Pengawasan
pemerintahan desa kini tidak hanya mengandalkan mekanisme konvensional. Pemkab
Demak bersama Kejaksaan Negeri Demak juga meminta BPD semakin aktif
memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memperkuat pengawasannya, guna memastikan
tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan tersebut
menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD mengenai tugas dan
fungsi pengawasan. Selain itu, Bimtek diharapkan dapat memperkuat sinergi
antara BPD, pemerintah desa, masyarakat, dan Kejaksaan.
Milono
menegaskan, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan program dan
pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan
pemerintahan desa membutuhkan suatu pengawasan oleh teman-teman BPD. Dengan
adanya sosialisasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa bisa
berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Penyimpangan Diharapkan Bisa Dideteksi Lebih
Awal
Milono
menjelaskan, aplikasi Jaga Desa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk
memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, potensi penyimpangan diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan.
Sementara itu,
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, ST., MT., menekankan pentingnya
hubungan yang sehat antara BPD dan kepala desa.
“BPD dan kepala
desa merupakan mitra yang memiliki kedudukan sejajar dalam menjalankan
pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurutnya, BPD
dan kepala desa merupakan mitra dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD dengan
kepala desa adalah mitra untuk konsultasi dan koordinasi, serta bersifat
sejajar,” katanya.
Ia meminta
anggota BPD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan berpedoman
pada data dan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan boleh dan memang itu tugas BPD, tetapi harus objektif, berbasis data, serta sesuai regulasi. Berikutnya harus konstruktif sebagai wujud pengawasan,” tegasnya.
ABPEDNAS Dorong Penguatan Kapasitas BPD
Ketua ABPEDNAS
Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun, SH., MH., mengatakan, organisasinya
menjadi wadah bagi anggota BPD untuk berkomunikasi, bertukar informasi, serta
meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas.
“ABPEDNAS juga
berperan sebagai wadah aspirasi bagi anggota BPD sekaligus mendorong penguatan
fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran
desa,” kata Ali Maskun.
Menurut tokoh muda Kota Wali tersebut, sinergi antara BPD, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Selain itu,
ABPEDNAS mendorong peningkatan kompetensi dan kekompakan anggota BPD agar mampu
menjalankan tugas pengawasan secara profesional.
Bimtek Jaga Desa
tersebut diikuti seluruh anggota BPD desa di Kabupaten Demak. Kegiatan ini
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggota BPD dalam menjalankan fungsi
pengawasan sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam mengawal tata kelola
pemerintahan desa. (Muzer)



