Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan PT PSMI, 2 Saksi Diperiksa
![]() |
| Konferensi Pers Puspenkum dan Tim Penyidik JAM PIDSUS: Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI |
JAKARTA –
Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI
pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriyatna,
dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026), menyampaikan bahwa Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Kedua
saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk
kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Adapun
dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni RT, dari PT PSMI
Way Kanan, serta AA, selaku Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017.
Pemeriksaan
terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi
pemberkasan dalam perkara yang tengah ditangani Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Kejaksaan
Agung memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara
profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Muzer)
