Perkuat Tata Kelola dan Sinergitas, JAM Datun dan JAM Intel Tandatangani PKS dengan PTPN III
![]() |
| JAM Datun dan JAM Intel Jalin Kerja Sama dengan PTPN III |
JAKARTA – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Penandatanganan
PKS berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026), sebagai
bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas
serta fungsi masing-masing pihak.
Kapuspenkum
Kejagung, Anang Supriyatna dalam keterangannya mengatakan, PKS pertama
ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani
bersama Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino, terkait sinergitas
pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Sementara
itu, PKS kedua ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dengan Direktur Utama PTPN III
mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja
sama tersebut menjadi komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola korporasi
yang baik (Good Corporate Governance), mengawal proses transformasi dan streamlining
BUMN, menjaga ketahanan pangan dan energi nasional, serta memitigasi berbagai
risiko hukum di sektor perkebunan.
Kegiatan
tersebut dihadiri Jamdatun R. Narendra Jatna, Jamintel Reda Manthovani,
Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino, jajaran Direksi PTPN Group,
serta pimpinan eselon II dan III Kejaksaan Agung.
Dalam
kesempatan tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan bahwa kebijakan streamlining
BUMN bukan sekadar penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur
korporasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan
BUMN yang lebih kompetitif, transparan dan akuntabel.
“Proses
streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas
dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan
utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha
(HGU),” ujar Narendra.
Karena
itu, penataan struktur korporasi harus berjalan selaras dengan penataan aset.
Dengan demikian, kepastian hukum dapat mendukung peningkatan produktivitas aset
perusahaan.
Menurut
Narendra, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan melalui bantuan
hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan
restrukturisasi.
“Peran
JPN ini bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi
legal internal perusahaan, melainkan memberikan kepastian hukum dan mitigasi
risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,”
imbuhnya.
Peran Intelijen dalam Mitigasi Risiko
Sementara
itu, Jamintel Reda Manthovani menekankan pentingnya peran intelijen Kejaksaan
dalam mendeteksi dan mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan
Tantangan (AGHT) yang dihadapi BUMN sektor perkebunan.
Menurut
Reda, kerja sama di bidang intelijen mencakup sejumlah langkah konkret, antara
lain pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan, termasuk okupasi
lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas
perkebunan, serta program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap
proyek-proyek vital PTPN.
“Kerja
sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan
konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi,
pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan
Pembangunan Strategis pada proyek-proyek vital PTPN,” ungkap Reda.
Kolaborasi
tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan
kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Reda
menegaskan, fungsi PPS diarahkan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan
proyek strategis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan
ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan
melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara. Apabila ditemukan
penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas,”
tegasnya.
Baik
Jamdatun maupun Jamintel berharap PKS tersebut tidak berhenti pada kegiatan
seremonial, tetapi segera ditindaklanjuti secara konkret hingga tingkat
Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di
seluruh Indonesia.
Sinergi
Kejaksaan dan PTPN III diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap aset
negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlanjutan
industri perkebunan demi kepentingan masyarakat dan bangsa. (Muzer)

.jpeg)