Berita Terbaru

Perkuat Tata Kelola dan Sinergitas, JAM Datun dan JAM Intel Tandatangani PKS dengan PTPN III

 

JAM Datun dan JAM Intel Jalin Kerja Sama dengan PTPN III

 


JAKARTA – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).


Penandatanganan PKS berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing pihak.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna dalam keterangannya mengatakan, PKS pertama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino, terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

Sementara itu, PKS kedua ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dengan Direktur Utama PTPN III mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), mengawal proses transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan dan energi nasional, serta memitigasi berbagai risiko hukum di sektor perkebunan.

Kegiatan tersebut dihadiri Jamdatun R. Narendra Jatna, Jamintel Reda Manthovani, Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino, jajaran Direksi PTPN Group, serta pimpinan eselon II dan III Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan bahwa kebijakan streamlining BUMN bukan sekadar penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan BUMN yang lebih kompetitif, transparan dan akuntabel.

“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Narendra.

Karena itu, penataan struktur korporasi harus berjalan selaras dengan penataan aset. Dengan demikian, kepastian hukum dapat mendukung peningkatan produktivitas aset perusahaan.

Menurut Narendra, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.

“Peran JPN ini bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Peran Intelijen dalam Mitigasi Risiko

Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menekankan pentingnya peran intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi dan mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dihadapi BUMN sektor perkebunan.

Menurut Reda, kerja sama di bidang intelijen mencakup sejumlah langkah konkret, antara lain pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan, termasuk okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, serta program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek vital PTPN.

“Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis pada proyek-proyek vital PTPN,” ungkap Reda.

Kolaborasi tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.

Reda menegaskan, fungsi PPS diarahkan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara. Apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas,” tegasnya.

Baik Jamdatun maupun Jamintel berharap PKS tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi segera ditindaklanjuti secara konkret hingga tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di seluruh Indonesia.

Sinergi Kejaksaan dan PTPN III diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlanjutan industri perkebunan demi kepentingan masyarakat dan bangsa. (Muzer)

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment