Kejari Jakarta Timur dan Perumda Pasar Jaya Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Cegah Sengketa
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good corporate governance). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejari Jakarta Timur dan Perumda Pasar Jaya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/8/2026).
Dikutip dari
instagram resminya, Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur
Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto, bersama Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, S.H., M.H.
Dalam kegiatan
tersebut, Kajari Jakarta Timur didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara (Kasi Datun), Rahmadhy Seno Lumakso, S.H., M.H., serta Kepala
Sub Bagian Pembinaan, Timbul Mangasih, S.H. Sementara itu, Direktur Utama
Perumda Pasar Jaya hadir bersama jajaran manajemen perusahaan.
Penandatanganan
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan
melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Perumda Pasar Jaya.
Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum
(legal opinion), pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta
langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam
pelaksanaan kegiatan usaha dan pengelolaan aset perusahaan.
Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berorientasi pada penyelesaian
sengketa, tetapi juga mengedepankan upaya preventif melalui pendampingan hukum
agar setiap kebijakan dan aktivitas badan usaha negara maupun daerah berjalan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja
sama ini, Kejari Jakarta Timur diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum
yang komprehensif sehingga Perumda Pasar Jaya memiliki kepastian hukum dalam
menjalankan berbagai program strategis, sekaligus meminimalkan risiko hukum
yang berpotensi menghambat kinerja perusahaan.
Sementara itu,
Perumda Pasar Jaya menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai
bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang
profesional, transparan, dan akuntabel. Pendampingan dari Kejaksaan diharapkan
mampu memperkuat aspek kepatuhan hukum serta mendukung optimalisasi pengelolaan
aset dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan
terjalinnya Nota Kesepahaman ini, Kejari Jakarta Timur kembali menegaskan
komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai institusi
pemerintah dan badan usaha melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara,
sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan
berorientasi pada kepentingan publik. (Muzer)

