Kejaksaan Tuntaskan Tahap II Kasus Korupsi PETRAL, Enam Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakpus
![]() |
| JAM PIDSUS Percepat Penanganan Kasus PETRAL dan ISC, Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota |
JAKARTA –
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara korupsi
sektor energi. Pada Kamis (6/8/2026), penyidik resmi menyerahkan enam tersangka
beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak
mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd,
dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode
2008–2015.
Dengan
pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara memasuki fase penuntutan
sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Enam
tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum terdiri atas:
- BBG,
selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang
kemudian menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
- AGS,
selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
- MLY,
selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015.
- NRD,
selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd)
periode 2008–2014.
- TFK,
selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan
jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- IRW,
pihak swasta yang menjabat Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.
Kebocoran Informasi Tender
Berdasarkan
hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2008 hingga 2015 PT Pertamina (Persero)
menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui
fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services (PES) Pte.
Ltd.
Dalam
proses tersebut, mekanisme pengadaan mengalami perubahan, termasuk pembatasan
peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Tim
Penyidik menemukan adanya dugaan kebocoran informasi rahasia internal mengenai
kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES kepada pihak swasta.
Informasi
strategis tersebut diduga dimanfaatkan untuk memenangkan proses tender secara
tidak wajar sehingga memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak
tertentu.
Akibat
praktik tersebut, proses pengadaan dinilai tidak lagi kompetitif, memunculkan
rantai distribusi yang lebih panjang, serta menyebabkan harga pembelian menjadi
lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Kondisi
tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Dijerat Pasal Korupsi
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a
atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lima Ditahan, Satu Tahanan Kota
Untuk
kepentingan proses penuntutan dan pembuktian di persidangan, Tim Penuntut Umum
melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 6
Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat.
Sementara
itu, tersangka BBG tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan
menjalani penahanan kota setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan
kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya,
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan
segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan. (Muzer)
