Berita Terbaru

Kejaksaan Tuntaskan Tahap II Kasus Korupsi PETRAL, Enam Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakpus

 


 

JAM PIDSUS Percepat Penanganan Kasus PETRAL dan ISC, Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota


JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara korupsi sektor energi. Pada Kamis (6/8/2026), penyidik resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015.

Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara memasuki fase penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Enam tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum terdiri atas:

  • BBG, selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang kemudian menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
  • AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
  • MLY, selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015.
  • NRD, selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd) periode 2008–2014.
  • TFK, selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • IRW, pihak swasta yang menjabat Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.

Kebocoran Informasi Tender

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2008 hingga 2015 PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.

Dalam proses tersebut, mekanisme pengadaan mengalami perubahan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kebocoran informasi rahasia internal mengenai kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES kepada pihak swasta.

Informasi strategis tersebut diduga dimanfaatkan untuk memenangkan proses tender secara tidak wajar sehingga memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu.

Akibat praktik tersebut, proses pengadaan dinilai tidak lagi kompetitif, memunculkan rantai distribusi yang lebih panjang, serta menyebabkan harga pembelian menjadi lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lima Ditahan, Satu Tahanan Kota

Untuk kepentingan proses penuntutan dan pembuktian di persidangan, Tim Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, tersangka BBG tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan kota setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment