Berita Terbaru

Dipimpin Kajari Ibsaini, Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkracht

 

Kajari Ibsaini Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Aceh Timur


ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode I Tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, SH. MH sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, Kajari Aceh Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkracht.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 270 KUHAP serta kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Ibsaini.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment