Dipimpin Kajari Ibsaini, Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkracht
![]() |
| Kajari Ibsaini Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Aceh Timur |
ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pemulihan Aset
dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang
bukti perkara tindak pidana umum periode I Tahun 2026 yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh
Timur, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh
Timur, Ibsaini, SH. MH sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam
menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya, Kajari Aceh Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang
bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas
putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkracht.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 270
KUHAP serta kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan sebagai
eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab dan transparansi
kepada masyarakat,” ujar Ibsaini.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam
menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan barang bukti perkara pidana
tidak disalahgunakan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali menegaskan
komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan
akuntabel demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah
masyarakat. (Muzer)
.jpeg)