Kejari Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan MoU
![]() |
| Kajari Arif Budiman Teken Kerja Sama Datun dengan BPJS Ketenagakerjaan Depok |
DEPOK – Kepala Kejaksaan
Negeri Depok, Arif Budiman, didampingi para Kepala Seksi serta Jaksa
Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok, melaksanakan kegiatan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Depok, Rabu (25/02/2026).
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bentuk penguatan sinergi antar
lembaga dalam mendukung kepastian hukum serta perlindungan kepentingan negara.
Dalam kesempatan itu, Arif Budiman menegaskan bahwa kerja sama ini
merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara
dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum
lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.
“Melalui kerja sama ini diharapkan potensi permasalahan hukum, khususnya
di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat diminimalisir sejak dini,”
ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk terus mendukung
upaya pencegahan permasalahan hukum melalui pendampingan dan penguatan tata
kelola yang baik di lingkungan mitra kerja.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menyambut
baik penandatanganan MoU tersebut. Kerja sama ini dinilai penting untuk
memperkuat langkah institusi dalam menghadapi berbagai potensi sengketa maupun
persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, kedua pihak berharap dapat
meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum sekaligus memberikan
kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi kepentingan negara dan
masyarakat. (Muzer)
