BREAKING NEWS

Kejagung melalui JAMWAS Terbitkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Penampilan Pegawai Kejaksaan RI

 

Profesionalisme Aparat, JAMWAS, Rudi Margono (kiri) Atur Ketentuan Penampilan Pegawai Kejaksaan

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) menerbitkan surat edaran terkait penegakan disiplin kerapian rambut dan penampilan bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI, baik yang bertugas di dalam negeri maupun luar negeri.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor B-1220/H/Hjw/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Penerbitan surat ini bertujuan untuk menegakkan disiplin internal, menjaga wibawa institusi, serta memperkuat citra profesional Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penampilan yang rapi dan sopan merupakan bagian integral dari etika aparatur negara serta mencerminkan integritas dan dedikasi pegawai terhadap institusi.

JAMWAS menilai, keseragaman dalam penampilan, termasuk kerapian rambut, menjadi salah satu indikator kedisiplinan dan profesionalisme aparatur Kejaksaan di hadapan masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam Kejaksaan RI, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 mengenai pakaian dinas pegawai Kejaksaan.

Dalam ketentuan teknis, JAMWAS mengatur standar kerapian rambut bagi pegawai pria dan wanita.

Bagi pegawai pria, rambut diwajibkan dipotong pendek dan rapi, tidak menutupi telinga maupun kening, serta tidak diwarnai dengan warna mencolok. Pegawai pria juga dilarang menggunakan gaya rambut ekstrem atau yang tidak sesuai dengan norma di lingkungan pemerintahan. Selain itu, jenggot dan kumis harus dicukur bersih atau dirapikan secara pantas.

Sementara bagi pegawai wanita, rambut harus tertata rapi dan diikat atau disanggul apabila panjang. Warna rambut tetap harus alami dan penggunaan aksesori rambut tidak boleh berlebihan serta harus disesuaikan dengan pakaian dinas.

Dalam ketentuan umum, JAMWAS menegaskan bahwa kepala satuan kerja bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan masing-masing. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan kerapian penampilan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai Kejaksaan.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Dr. Rudi Margono, sebagai bentuk komitmen pimpinan Kejaksaan dalam membangun budaya disiplin, etika, dan profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment