Kejagung melalui JAMWAS Terbitkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Penampilan Pegawai Kejaksaan RI

Profesionalisme Aparat, JAMWAS, Rudi Margono (kiri) Atur Ketentuan Penampilan Pegawai Kejaksaan
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia
melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) menerbitkan surat edaran terkait
penegakan disiplin kerapian rambut dan penampilan bagi seluruh pegawai
Kejaksaan RI, baik yang bertugas di dalam negeri maupun luar negeri.
Surat edaran
tersebut tertuang dalam Nomor B-1220/H/Hjw/10/2025 tertanggal 20 Oktober
2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan
Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Penerbitan surat
ini bertujuan untuk menegakkan disiplin internal, menjaga wibawa institusi,
serta memperkuat citra profesional Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penampilan yang rapi dan sopan merupakan
bagian integral dari etika aparatur negara serta mencerminkan integritas dan
dedikasi pegawai terhadap institusi.
JAMWAS menilai,
keseragaman dalam penampilan, termasuk kerapian rambut, menjadi salah satu
indikator kedisiplinan dan profesionalisme aparatur Kejaksaan di hadapan
masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan publik
terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat edaran
tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan
Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam Kejaksaan RI,
serta Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 mengenai pakaian dinas pegawai
Kejaksaan.
Dalam ketentuan
teknis, JAMWAS mengatur standar kerapian rambut bagi pegawai pria dan wanita.
Bagi pegawai
pria, rambut diwajibkan dipotong pendek dan rapi, tidak menutupi telinga
maupun kening, serta tidak diwarnai dengan warna mencolok. Pegawai pria juga
dilarang menggunakan gaya rambut ekstrem atau yang tidak sesuai dengan norma di
lingkungan pemerintahan. Selain itu, jenggot dan kumis harus dicukur bersih
atau dirapikan secara pantas.
Sementara bagi pegawai
wanita, rambut harus tertata rapi dan diikat atau disanggul apabila
panjang. Warna rambut tetap harus alami dan penggunaan aksesori rambut tidak
boleh berlebihan serta harus disesuaikan dengan pakaian dinas.
Dalam ketentuan
umum, JAMWAS menegaskan bahwa kepala satuan kerja bertanggung jawab
melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan aturan tersebut di
lingkungan masing-masing. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan kerapian
penampilan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai
dengan ketentuan disiplin pegawai Kejaksaan.
Surat edaran ini
ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Dr. Rudi
Margono, sebagai bentuk komitmen pimpinan Kejaksaan dalam membangun budaya
disiplin, etika, dan profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)