Direktur Badilum MA Jadi Widyaiswara di Badiklat Kejaksaan, Bahas Pemberlakuan KUHAP Baru
.jpeg)
Hasanudin Paparkan KUHAP Baru kepada Peserta PPPJ Angkatan 83 di Badiklat Kejaksaan
JAKARTA – Direktur Pembinaan Teknis Peradilan
Umum pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hasanudin, S.H.,
M.H., menjadi widyaiswara (dosen pengajar) di Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI.
Kehadiran
Hasanudin yang juga merupakan hakim aktif tersebut berlangsung di Kampus A
Gedung Satya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, dalam rangka memberikan pembekalan
kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83
Gelombang I Kelas IV, pada Jumat (30/1/2026) dan Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan
itu, Hasanudin menyampaikan materi utama bertajuk “Pemberlakuan KUHAP Baru
(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”, yang merupakan salah satu regulasi
strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.
Kegiatan
pembelajaran tersebut diikuti secara antusias oleh para siswa PPPJ Angkatan 83
Gelombang I. Hasanudin memaparkan materi secara komprehensif dengan pendekatan
akademis sekaligus praktis, sehingga memudahkan peserta memahami perubahan
mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam penyampaian
materinya, Hasanudin didampingi oleh penyelenggara Kelas IV, yakni Edwin
Prabowo, S.H., M.H. dan Yuni, S.H., M.H., yang turut mengoordinasikan jalannya
kegiatan.
Hasanudin
menegaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah paradigma penting yang harus
dipahami oleh para calon jaksa, khususnya terkait perlindungan hak asasi
manusia, mekanisme keadilan restoratif, serta penguatan peran aparat penegak
hukum dalam menjamin proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“KUHAP baru ini
bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan cara berpikir dalam menegakkan
hukum. Jaksa ke depan harus lebih mengedepankan keadilan substantif, bukan
hanya keadilan prosedural,” ujar Hasanudin di hadapan para peserta.
Adapun pokok
bahasan yang disampaikan dalam materi ajar tersebut meliputi berbagai aspek
penting, antara lain:
- Penyelidikan
dan Penyidikan,
meliputi kewenangan, tata cara, serta bantuan teknis;
- Penuntut
Umum dan Penuntutan;
- Mekanisme
Keadilan Restoratif,
termasuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, mekanisme pengakuan
bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan;
- Upaya Paksa, seperti
penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,
penyadapan, pemeriksaan surat, hingga larangan ke luar wilayah Indonesia;
- Hak-hak
Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan
Lanjut Usia;
- Advokat dan
Bantuan Hukum;
- Berita Acara;
- Wewenang
Pengadilan untuk Mengadili dan Koneksitas;
- Ganti
Kerugian, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi, termasuk
penggabungan perkara ganti rugi;
- Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan,
mulai dari pemanggilan, dakwaan, pembuktian, hingga putusan, termasuk
acara pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat;
- Upaya Hukum
Biasa,
yakni banding dan kasasi;
- Upaya Hukum
Luar Biasa,
seperti kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali;
- serta Pelaksanaan,
Pengawasan, dan Eksekusi Putusan Pengadilan.
Melalui kegiatan
ini, diharapkan para peserta PPPJ Angkatan 83 memiliki pemahaman yang utuh dan
mendalam terhadap KUHAP baru sebagai bekal utama dalam menjalankan tugas
penuntutan di masa depan.
Kehadiran pejabat
Mahkamah Agung sebagai pengajar di lingkungan Badiklat Kejaksaan juga dinilai
sebagai bentuk nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memperkuat
sistem peradilan pidana yang profesional, modern, dan berkeadilan. (Muzer)