BREAKING NEWS

Direktur Badilum MA Jadi Widyaiswara di Badiklat Kejaksaan, Bahas Pemberlakuan KUHAP Baru

 

Hasanudin Paparkan KUHAP Baru kepada Peserta PPPJ Angkatan 83 di Badiklat Kejaksaan

 

JAKARTA – Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Umum pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hasanudin, S.H., M.H., menjadi widyaiswara (dosen pengajar) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

Kehadiran Hasanudin yang juga merupakan hakim aktif tersebut berlangsung di Kampus A Gedung Satya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, dalam rangka memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Kelas IV, pada Jumat (30/1/2026) dan Senin (2/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Hasanudin menyampaikan materi utama bertajuk “Pemberlakuan KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”, yang merupakan salah satu regulasi strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.

Kegiatan pembelajaran tersebut diikuti secara antusias oleh para siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang I. Hasanudin memaparkan materi secara komprehensif dengan pendekatan akademis sekaligus praktis, sehingga memudahkan peserta memahami perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam penyampaian materinya, Hasanudin didampingi oleh penyelenggara Kelas IV, yakni Edwin Prabowo, S.H., M.H. dan Yuni, S.H., M.H., yang turut mengoordinasikan jalannya kegiatan.

Hasanudin menegaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah paradigma penting yang harus dipahami oleh para calon jaksa, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia, mekanisme keadilan restoratif, serta penguatan peran aparat penegak hukum dalam menjamin proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP baru ini bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan cara berpikir dalam menegakkan hukum. Jaksa ke depan harus lebih mengedepankan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural,” ujar Hasanudin di hadapan para peserta.

Adapun pokok bahasan yang disampaikan dalam materi ajar tersebut meliputi berbagai aspek penting, antara lain:

  • Penyelidikan dan Penyidikan, meliputi kewenangan, tata cara, serta bantuan teknis;
  • Penuntut Umum dan Penuntutan;
  • Mekanisme Keadilan Restoratif, termasuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, mekanisme pengakuan bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan;
  • Upaya Paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, hingga larangan ke luar wilayah Indonesia;
  • Hak-hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Lanjut Usia;
  • Advokat dan Bantuan Hukum;
  • Berita Acara;
  • Wewenang Pengadilan untuk Mengadili dan Koneksitas;
  • Ganti Kerugian, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi, termasuk penggabungan perkara ganti rugi;
  • Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, mulai dari pemanggilan, dakwaan, pembuktian, hingga putusan, termasuk acara pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat;
  • Upaya Hukum Biasa, yakni banding dan kasasi;
  • Upaya Hukum Luar Biasa, seperti kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali;
  • serta Pelaksanaan, Pengawasan, dan Eksekusi Putusan Pengadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta PPPJ Angkatan 83 memiliki pemahaman yang utuh dan mendalam terhadap KUHAP baru sebagai bekal utama dalam menjalankan tugas penuntutan di masa depan.

Kehadiran pejabat Mahkamah Agung sebagai pengajar di lingkungan Badiklat Kejaksaan juga dinilai sebagai bentuk nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang profesional, modern, dan berkeadilan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment