Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang di Sukoharjo
![]() |
| Buron 11 Tahun, Terpidana Penipuan Hengky Setia Budi Diamankan Tim Satgas SIRI |
JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Tim Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, buronan tersebut bernama Hengky Setia Budi (51). Terpidana diamankan pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hengky Setia Budi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015, yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam surat dakwaan, Hengky Setia Budi dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Perbuatannya menyebabkan kerugian korban sebesar Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terpidana.
Puspenkum Kejagung menjelaskan, saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, Hengky Setia Budi kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses tindak lanjut pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengejar dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan melakukan langkah cepat dalam penangkapan buronan guna memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, seluruh buronan akan ditangkap demi kepastian hukum.(Muzer)
