Jamintel Tekankan Sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam Mengawal Dana Desa untuk Wujudkan "Zero Korupsi" di Sulawesi Selatan

Jamintel Prof. Reda Manthovani hadiri acara Sosialisasi Program Jaga Desa, Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani
menghadiri acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus
Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan
Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS)
Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel menyampaikan bahwa kegiatan ini
memiliki landasan kuat yang sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 dan
Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi
serta pemberantasan kemiskinan.
“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama
pembangunan nasional, sehingga pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan
berintegritas menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar,” ujar Jamintel
didampingi Kajati Sulsel, Didik Farkhan.
Meskipun desa telah diberikan kewenangan dan anggaran yang lebih besar, Jamintel
memberikan catatan serius mengenai tren peningkatan perkara tindak pidana
korupsi yang melibatkan aparatur desa.
Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat kenaikan yang cukup
signifikan dari 187 perkara pada tahun 2023 menjadi 275 perkara pada tahun
2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada periode tahun 2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup,
sehingga Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan
menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum
remedium,” ungkap Jamintel.
Guna memperkuat pengawasan tersebut, Kejaksaan berkolaborasi dengan
ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village
Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.
“Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan
desa secara transparan dan akurat, serta menyediakan berbagai kanal komunikasi
strategis,” imbuh Jamintel.
Di antaranya adalah kanal laporan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri
untuk berkonsultasi mengenai persoalan keuangan maupun perlindungan dari intimidasi
oknum luar, serta kanal khusus ke Jamintel guna melaporkan jika terdapat oknum
jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.
Selain aspek pengawasan, Jamintel menekankan pentingnya peran Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi, penyaluran
aspirasi, dan pengawasan kinerja kepala desa secara profesional dan
berintegritas.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dalam
mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Jamintel
berharap ke depan dapat terwujudnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera dengan
pencapaian target "Zero Korupsi", di mana hukum benar-benar
menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan
masyarakat. (Muzer)