Tim Tabur Kejati DK Jakarta Berhasil Tangkap DPO Terpidana Penipuan Buronan Kejari Jakarta Utara
Tak Ada Tempat Aman bagi DPO, Kejati DK Jakarta Amankan Terpidana Penipuan Inkracht
|
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus
Jakarta melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen berhasil
mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
yakni Ir. Rina Arnolda Lalamentik,
buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Rans Fismy, P., S.H., M.H.,
dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan
sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015, yang menyatakan Ir. Rina
Arnolda Lalamentik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dalam
putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam perkara ini, terpidana
diketahui melakukan perbuatan pidana bersama Terdakwa S.M. Hasan Saman, dengan korban
antara lain Hj. Suhaemi/Nur
Laelah, dkk. Sementara itu, Terdakwa S.M. Hasan Saman telah
lebih dahulu diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang penipuan.
Rans Fismy menjelaskan, sebelum
melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati DK Jakarta terlebih dahulu melakukan
pemantauan secara intensif di sekitar kediaman terpidana. Setelah memastikan
keberadaan yang bersangkutan, pada pukul 13.45 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan
terpidana di rumahnya tanpa perlawanan.
Selang beberapa menit kemudian,
tepatnya pada pukul 13.50 WIB,
terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk
selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
guna menjalani proses eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Dalam proses pengamanan tersebut,
terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan
dengan aman, tertib, dan lancar.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus
Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,
serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dapat dilaksanakan secara konsisten demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kejaksaan juga kembali menegaskan
bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,
dan akan terus memburu serta menindak tegas setiap DPO yang berupaya
menghindari pelaksanaan hukum. (Muzer)
