BREAKING NEWS

Tim Tabur Kejati DK Jakarta Berhasil Tangkap DPO Terpidana Penipuan Buronan Kejari Jakarta Utara

 

 

Tak Ada Tempat Aman bagi DPO, Kejati DK Jakarta Amankan Terpidana Penipuan Inkracht

 



JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ir. Rina Arnolda Lalamentik, buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Rans Fismy, P., S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015, yang menyatakan Ir. Rina Arnolda Lalamentik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Dalam perkara ini, terpidana diketahui melakukan perbuatan pidana bersama Terdakwa S.M. Hasan Saman, dengan korban antara lain Hj. Suhaemi/Nur Laelah, dkk. Sementara itu, Terdakwa S.M. Hasan Saman telah lebih dahulu diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Rans Fismy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati DK Jakarta terlebih dahulu melakukan pemantauan secara intensif di sekitar kediaman terpidana. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, pada pukul 13.45 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana di rumahnya tanpa perlawanan.

Selang beberapa menit kemudian, tepatnya pada pukul 13.50 WIB, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna menjalani proses eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Dalam proses pengamanan tersebut, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas, serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara konsisten demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan juga kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan akan terus memburu serta menindak tegas setiap DPO yang berupaya menghindari pelaksanaan hukum. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment