Kejari Mamuju Terima Tahap II Perkara TPPU, Sita Uang Rp1,38 Miliar
![]() |
| Kajari Raharjo Yusuf Umumkan Pelimpahan Tiga Tersangka TPPU, Kerugian Korban Rp12 Miliar |
MAMUJU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menerima penyerahan tahap II berupa tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Polda Sulawesi Barat. Nilai barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah.
Penyerahan tahap II tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo Yusuf, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mamuju, Selasa (3/3/2026).
Dalam keterangannya, Kajari Raharjo Yusuf menyampaikan bahwa terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan berikut barang bukti berupa uang tunai hasil sitaan sebesar Rp1.380.000.000.
“Selain uang tunai, turut diamankan tiga unit mobil serta sejumlah barang mewah lainnya dengan total nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Mamuju, Zico Extrada, menegaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap II, pihaknya segera menyiapkan berkas rencana dakwaan untuk proses persidangan.
“Tiga orang tersangka diserahkan kepada kami selaku penuntut umum beserta barang buktinya. Dari tahap II ini, kami akan segera menyusun rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan hingga prosesnya selesai di tingkat pertama,” kata Zico usai konferensi pers.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar, AKP Hamring, menjelaskan bahwa perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penipuan yang sebelumnya telah diproses hukum.
Ia mengungkapkan, dalam perkara TPPU ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, baru tiga orang yang berhasil dilimpahkan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus pokoknya adalah penipuan dengan dua tersangka yang saat ini sudah divonis pengadilan. Dari kasus pidana pokok itu kemudian kami kembangkan menjadi TPPU dengan total empat tersangka. Hari ini tiga orang kami limpahkan, sedangkan satu orang masih dalam pencarian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hamring menyebut total kerugian korban dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Namun hingga kini, aparat baru berhasil mengamankan sebagian aset.
“Total kerugian korban sekitar Rp12 miliar. Yang berhasil kami selamatkan berupa uang tunai sekitar Rp1,3 miliar serta beberapa barang berharga lainnya,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara TPPU tersebut segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.(Muzer)

.jpg)