BREAKING NEWS

Duo Kajari Alumni 610 CPNS Kejaksaan Berpacu Berantas Korupsi di Daerah

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H., M.H (saat menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Presiden RI di Sentul, 2 Pebuari 2026) Foto: Muzer 


JAKARTA — Dua insan Korps Adhyaksa yang berasal dari angkatan 610 CPNS Kejaksaan RI menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tugas masing-masing.

Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H., M.H.. Selain satu angkatan, keduanya juga dikenal bersahabat dan sama-sama bertugas di daerah yang tergolong terpencil.

Saat dihubungi pada Kamis (26/2/2026), Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan bahwa penempatan di wilayah yang jauh dari pusat tidak menjadi hambatan untuk tetap berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Meskipun kami sama-sama ditempatkan di daerah terpencil, hal itu tidak menyurutkan semangat kami untuk terus menorehkan prestasi serta menghadirkan berbagai inovasi pelayanan,” ujar Bagus.

Semangat tersebut tercermin dari kinerja keduanya dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi di wilayah kerja masing-masing. Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal, tanpa terpengaruh keterbatasan geografis.

Kinerja dua sahabat satu angkatan ini pun mendapat perhatian karena dinilai mampu menjaga marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan di daerah.

Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditunjukkan dua sahabat satu angkatan 610 CPNS Kejaksaan RI terus berlanjut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. dan Kajari Muna Indra Thimoty, S.H., M.H. sama-sama mencatatkan capaian penting dalam penanganan perkara korupsi di wilayah masing-masing.

Di Kabupaten Kepahiang, Bagus Nur Jakfar melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Rabu (25/2/2026) menetapkan satu orang tersangka berinisial I dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkurangnya aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk Terminal Tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, tahun 2015.


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026. Terhadap tersangka I juga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari 2026 hingga 16 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-145/L.7.18/Fd.2/02/2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:

·         Kesatu: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

·         Atau Kedua: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, di Kabupaten Muna, Indra Thimoty melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna pada Selasa (24/2/2026) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Tahun Anggaran 2022 dan 2023.


Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah tegas yang dilakukan kedua Kajari ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri di daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment