Duo Kajari Alumni 610 CPNS Kejaksaan Berpacu Berantas Korupsi di Daerah
JAKARTA — Dua insan Korps Adhyaksa yang
berasal dari angkatan 610 CPNS Kejaksaan RI menunjukkan komitmen kuat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tugas masing-masing.
Keduanya adalah
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.,
dan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H., M.H.. Selain satu
angkatan, keduanya juga dikenal bersahabat dan sama-sama bertugas di daerah yang
tergolong terpencil.
Saat dihubungi
pada Kamis (26/2/2026), Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan bahwa
penempatan di wilayah yang jauh dari pusat tidak menjadi hambatan untuk tetap
berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Meskipun kami
sama-sama ditempatkan di daerah terpencil, hal itu tidak menyurutkan semangat
kami untuk terus menorehkan prestasi serta menghadirkan berbagai inovasi
pelayanan,” ujar Bagus.
Semangat tersebut
tercermin dari kinerja keduanya dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi di
wilayah kerja masing-masing. Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa komitmen
pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal, tanpa terpengaruh keterbatasan
geografis.
Kinerja dua
sahabat satu angkatan ini pun mendapat perhatian karena dinilai mampu menjaga
marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan di
daerah.
Komitmen
pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditunjukkan dua sahabat satu angkatan
610 CPNS Kejaksaan RI terus berlanjut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. dan
Kajari Muna Indra Thimoty, S.H., M.H. sama-sama mencatatkan
capaian penting dalam penanganan perkara korupsi di wilayah masing-masing.
Di Kabupaten Kepahiang, Bagus Nur Jakfar melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Rabu (25/2/2026) menetapkan satu orang tersangka berinisial I dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkurangnya aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk Terminal Tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, tahun 2015.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:
Print-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026. Terhadap tersangka I
juga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari 2026
hingga 16 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
Print-145/L.7.18/Fd.2/02/2026.
Dalam perkara ini, tersangka
disangkakan melanggar:
·
Kesatu:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001;
·
Atau
Kedua: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, di Kabupaten Muna, Indra Thimoty melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna pada Selasa (24/2/2026) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan para tersangka dilakukan
setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah
tegas yang dilakukan kedua Kajari ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan
Negeri di daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. (Muzer)


.jpeg)