Tiga Kasus Disidangkan Cepat, Kejari Jaksel Padukan Plea Bargaining dan Restorative Justice
![]() |
| Dr. Eko Budisusanto, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bawah komando Kepala Kejari Marcelo Bellah, S.H., M.H., berhasil menyidangkan tiga perkara melalui mekanisme plea bargaining sekaligus mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan program pelatihan kerja bagi pelaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko
Budisusanto, S.H., M.H., pada Rabu (25/2/2026) di kantornya menjelaskan bahwa
penerapan KUHP Nasional pada Februari 2026 menunjukkan progres signifikan.
Dalam periode tersebut, Kejari Jakarta Selatan berhasil menyelesaikan tiga
perkara melalui skema plea bargaining.
“Dua perkara menggunakan Pasal 477 KUHP Nasional dan satu perkara
menggunakan Pasal 492 KUHP Nasional,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pada awal tahun
2026 Kejari Jakarta Selatan juga berhasil mengimplementasikan keadilan
restoratif yang dipadukan dengan program pelatihan kerja sebagai langkah
konkret mencegah residivisme. Program tersebut dilaksanakan dengan menggandeng
Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan.
Pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya
Pelatihan kerja diberikan di Panti
Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan materi pembekalan dasar teknik
pengelasan. Diharapkan, keterampilan tersebut menjadi modal bagi para peserta
untuk memperoleh pekerjaan yang layak setelah menjalani proses hukum.
Menurut Eko, penerapan mekanisme
plea bargaining bertujuan mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan
berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta
perlindungan hak para pihak.
Langkah ini juga diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan sumber daya
aparat penegak hukum. Selain itu, praktik plea bargaining dipandang strategis
untuk mendorong efisiensi peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, serta
menghindari proses persidangan yang panjang dan berlarut.
Kejari
Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum
yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga manfaat
keadilan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat. (Muzer)

