BREAKING NEWS

Tiga Kasus Disidangkan Cepat, Kejari Jaksel Padukan Plea Bargaining dan Restorative Justice

 

Dr. Eko Budisusanto, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan


JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bawah komando Kepala Kejari Marcelo Bellah, S.H., M.H., berhasil menyidangkan tiga perkara melalui mekanisme plea bargaining sekaligus mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan program pelatihan kerja bagi pelaku.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., pada Rabu (25/2/2026) di kantornya menjelaskan bahwa penerapan KUHP Nasional pada Februari 2026 menunjukkan progres signifikan. Dalam periode tersebut, Kejari Jakarta Selatan berhasil menyelesaikan tiga perkara melalui skema plea bargaining.

“Dua perkara menggunakan Pasal 477 KUHP Nasional dan satu perkara menggunakan Pasal 492 KUHP Nasional,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pada awal tahun 2026 Kejari Jakarta Selatan juga berhasil mengimplementasikan keadilan restoratif yang dipadukan dengan program pelatihan kerja sebagai langkah konkret mencegah residivisme. Program tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan.

Pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya

Pelatihan kerja diberikan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan materi pembekalan dasar teknik pengelasan. Diharapkan, keterampilan tersebut menjadi modal bagi para peserta untuk memperoleh pekerjaan yang layak setelah menjalani proses hukum.

Menurut Eko, penerapan mekanisme plea bargaining bertujuan mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan sumber daya aparat penegak hukum. Selain itu, praktik plea bargaining dipandang strategis untuk mendorong efisiensi peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, serta menghindari proses persidangan yang panjang dan berlarut.

Kejari Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga manfaat keadilan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment