Widyaiswara Jampidum Anita Dewayani Bekali Siswa PPPJ Dengan Teknik dan Praktik Melengkapi Berkas Perkara dari Penyidik
![]() |
| Widyaiswara Jampidum Anita Dewayani Kupas Transformasi Pra Penuntutan dalam Pembelajaran PPPJ. (Foto-foto: Penyelenggara Kelas) |
JAKARTA — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan Widyaiswara dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Anita Dewayani, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama, untuk memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Kelas IV.
Pembelajaran yang berlangsung di Kampus A Gedung Satya, Selasa
(3/3/2026), mengangkat materi “Laboratorium Hukum Bidang Pidana Umum” serta
mata pelajaran “Teknik dan Praktik Melengkapi Berkas Perkara dari
Penyidik/Polisi”.
Dalam kegiatan tersebut, Anita Dewayani didampingi Efi Kholis, S.H.,
M.H., Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan, bersama penyelenggara Kelas IV
PPPJ Gelombang I, yakni Edwin Prabowo, S.H., M.H., dan Wahyuni, S.H., M.H.
Kupas Tuntas Pra
Penuntutan
Dalam paparannya, Anita menjelaskan bahwa prapenuntutan merupakan
kewenangan penuntut umum yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan tugas
penuntutan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
dari penyidik hingga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
kepada penuntut umum.
Ia merujuk Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 yang menegaskan prapenuntutan sebagai tindakan jaksa untuk mengikuti
perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, serta memberikan
petunjuk kepada penyidik guna menentukan kelayakan pelimpahan perkara ke tahap
penuntutan.
Menurut Anita, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,
istilah prapenuntutan secara eksplisit tercantum dalam Pasal 14 huruf b. Namun
dalam KUHAP 2025, istilah tersebut tidak lagi disebutkan.
“Konsekuensinya, penuntutan dipandang sebagai satu kesatuan proses sejak
SPDP diterima hingga tahap eksekusi perkara,” jelas Anita.
Transformasi KUHAP
1981 ke KUHAP 2025
Anita juga menguraikan transformasi alur prapenuntutan antara KUHAP 1981
dan KUHAP 2025, termasuk distribusi SPDP dan berkas perkara berdasarkan prinsip
kesetaraan.
Ia menekankan bahwa Bab II Bagian Ketujuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara
(dominus litis) yang berperan aktif sejak awal penyidikan, tidak lagi pasif
menunggu berkas dari penyidik.
Pengaturan koordinasi yang lebih eksplisit ini, kata dia, bertujuan
mengefektifkan proses prapenuntutan, meminimalisir bolak-balik berkas perkara,
serta menjamin pembuktian yang komprehensif.
“Pedoman ini penting untuk menciptakan kesatuan pola tindak dan
keseragaman langkah yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pelaksanaan
koordinasi,” ujarnya.
Prinsip dan Tahapan
Koordinasi
Dalam sesi pembelajaran, Anita memaparkan prinsip koordinasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) KUHAP 2025.
Penanganan tindak pidana, jelasnya, dilaksanakan oleh penyidik dengan
melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing
dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Koordinasi tersebut harus
dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
Adapun tahapan koordinasi meliputi:
- Dimulai sejak pengiriman SPDP oleh penyidik kepada penuntut umum.
- SPDP wajib dikirim paling lama tujuh hari setelah penyidikan
dimulai.
- Paling lama tiga hari sejak SPDP diterima, penyidik berkoordinasi
dengan penuntut umum yang ditunjuk.
- Koordinasi dilakukan sebelum dan sesudah hasil penyidikan dikirim
serta wajib dituangkan dalam berita acara.
- Koordinasi pascapengiriman hasil penyidikan hanya dapat dilakukan
satu kali dalam setiap perkara.
- Selama penyidikan, koordinasi dapat mencakup pelengkapan berkas,
perpanjangan penahanan, maupun pemberitahuan penghentian penyidikan.
- Seluruh proses koordinasi dapat memanfaatkan sarana teknologi
informasi.
Peran Jaksa
Peneliti
Anita juga menjelaskan mekanisme teknis, mulai dari konsultasi pra-SPDP,
penunjukan jaksa peneliti maksimal dua hari kerja setelah SPDP diterima, hingga
kewajiban jaksa peneliti mengundang penyidik untuk koordinasi.
Koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait peristiwa
pidana, konstruksi perkara, alat bukti, penetapan tersangka, saksi mahkota,
hingga peluang penerapan keadilan restoratif.
Bentuk koordinasi dapat berupa gelar perkara, dinamika kelompok, diskusi
kelompok terpumpun (FGD), atau metode lain yang disepakati, baik secara
langsung maupun melalui teknologi informasi.
“Hasil koordinasi wajib dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani kedua belah pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara,” tegas
Anita.
Melalui pembekalan ini, Badiklat Kejaksaan berharap para siswa PPPJ
memiliki pemahaman komprehensif dan kesiapan praktis dalam menangani perkara
pidana umum sesuai perkembangan regulasi terbaru. (Muzer)

.jpeg)