BREAKING NEWS

Widyaiswara Jampidum Anita Dewayani Bekali Siswa PPPJ Dengan Teknik dan Praktik Melengkapi Berkas Perkara dari Penyidik

 





Widyaiswara Jampidum Anita Dewayani Kupas Transformasi Pra Penuntutan dalam Pembelajaran PPPJ. (Foto-foto: Penyelenggara Kelas)


JAKARTA — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan Widyaiswara dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Anita Dewayani, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama, untuk memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Kelas IV.


Pembelajaran yang berlangsung di Kampus A Gedung Satya, Selasa (3/3/2026), mengangkat materi “Laboratorium Hukum Bidang Pidana Umum” serta mata pelajaran “Teknik dan Praktik Melengkapi Berkas Perkara dari Penyidik/Polisi”.

Dalam kegiatan tersebut, Anita Dewayani didampingi Efi Kholis, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan, bersama penyelenggara Kelas IV PPPJ Gelombang I, yakni Edwin Prabowo, S.H., M.H., dan Wahyuni, S.H., M.H.

Kupas Tuntas Pra Penuntutan

Dalam paparannya, Anita menjelaskan bahwa prapenuntutan merupakan kewenangan penuntut umum yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan tugas penuntutan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik hingga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Ia merujuk Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menegaskan prapenuntutan sebagai tindakan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik guna menentukan kelayakan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Menurut Anita, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, istilah prapenuntutan secara eksplisit tercantum dalam Pasal 14 huruf b. Namun dalam KUHAP 2025, istilah tersebut tidak lagi disebutkan.

“Konsekuensinya, penuntutan dipandang sebagai satu kesatuan proses sejak SPDP diterima hingga tahap eksekusi perkara,” jelas Anita.

Transformasi KUHAP 1981 ke KUHAP 2025

Anita juga menguraikan transformasi alur prapenuntutan antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025, termasuk distribusi SPDP dan berkas perkara berdasarkan prinsip kesetaraan.

Ia menekankan bahwa Bab II Bagian Ketujuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang berperan aktif sejak awal penyidikan, tidak lagi pasif menunggu berkas dari penyidik.

Pengaturan koordinasi yang lebih eksplisit ini, kata dia, bertujuan mengefektifkan proses prapenuntutan, meminimalisir bolak-balik berkas perkara, serta menjamin pembuktian yang komprehensif.

“Pedoman ini penting untuk menciptakan kesatuan pola tindak dan keseragaman langkah yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pelaksanaan koordinasi,” ujarnya.

Prinsip dan Tahapan Koordinasi

Dalam sesi pembelajaran, Anita memaparkan prinsip koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) KUHAP 2025.

Penanganan tindak pidana, jelasnya, dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Koordinasi tersebut harus dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

Adapun tahapan koordinasi meliputi:

  • Dimulai sejak pengiriman SPDP oleh penyidik kepada penuntut umum.
  • SPDP wajib dikirim paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
  • Paling lama tiga hari sejak SPDP diterima, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk.
  • Koordinasi dilakukan sebelum dan sesudah hasil penyidikan dikirim serta wajib dituangkan dalam berita acara.
  • Koordinasi pascapengiriman hasil penyidikan hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara.
  • Selama penyidikan, koordinasi dapat mencakup pelengkapan berkas, perpanjangan penahanan, maupun pemberitahuan penghentian penyidikan.
  • Seluruh proses koordinasi dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Peran Jaksa Peneliti

Anita juga menjelaskan mekanisme teknis, mulai dari konsultasi pra-SPDP, penunjukan jaksa peneliti maksimal dua hari kerja setelah SPDP diterima, hingga kewajiban jaksa peneliti mengundang penyidik untuk koordinasi.

Koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana, konstruksi perkara, alat bukti, penetapan tersangka, saksi mahkota, hingga peluang penerapan keadilan restoratif.

Bentuk koordinasi dapat berupa gelar perkara, dinamika kelompok, diskusi kelompok terpumpun (FGD), atau metode lain yang disepakati, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi.

“Hasil koordinasi wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara,” tegas Anita.

Melalui pembekalan ini, Badiklat Kejaksaan berharap para siswa PPPJ memiliki pemahaman komprehensif dan kesiapan praktis dalam menangani perkara pidana umum sesuai perkembangan regulasi terbaru. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment