Sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan dan Terbitkan 526 Rekomendasi Pengawasan

Ketua Komjak RI, Prof. Pujiono saat menggelar Konferensi Pers terkait kinerja KKRI
JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Komisi Kejaksaan
Republik Indonesia (KKRI) terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan
eksternal serta penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan sebagai bagian
dari upaya mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut
disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Pujiyono Suwadi,
saat memaparkan kinerja Komisi Kejaksaan tahun 2025 dalam konferensi pers yang
digelar di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Paparan tersebut disampaikan bersama
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir, serta dihadiri seluruh komisioner
Komisi Kejaksaan RI.
Prof.
Pujiyono menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sepanjang 2025,
Komisi Kejaksaan menerima sebanyak 1.070 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah
tersebut, 588 laporan
ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus utama penanganan,
sementara 453 laporan
lainnya merupakan laporan tembusan. Seluruh laporan tersebut diproses melalui
mekanisme telaah awal dan pembahasan dalam rapat pleno Komisioner sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Setiap
laporan kami pastikan ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel
melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” ujar Prof. Pujiyono.
Dalam
menjalankan tugas pengawasan, Komisi Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus
terhadap sejumlah perkara dan peristiwa strategis yang menyita perhatian
publik, di antaranya penanganan perkara besar seperti kasus timah, kasus
Pertamina, serta sejumlah perkara lain yang berdampak luas.
Selain itu, Komisi Kejaksaan turut menaruh perhatian serius terhadap beberapa operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa di sejumlah daerah.
Menurut
Prof. Pujiyono, peristiwa OTT tersebut dipandang sebagai momentum penting untuk
memperkuat sistem pengawasan, penegakan disiplin internal, serta pembenahan
sistem pembinaan aparatur Kejaksaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa
mendatang.
Komisi
Kejaksaan juga menyoroti secara serius peristiwa pembacokan terhadap Jaksa dan
pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Insiden
tersebut menjadi perhatian khusus Komisi Kejaksaan terkait urgensi perlindungan
dan jaminan keamanan bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menyikapi
peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan telah menyampaikan rekomendasi
kebijakan terkait penyempurnaan tata kerja, peningkatan
pengamanan, serta penguatan sistem perlindungan bagi aparatur Kejaksaan di
seluruh Indonesia.
Sepanjang
tahun berjalan, Komisi Kejaksaan RI telah menerbitkan sebanyak 526 surat
rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi
terkait. Dari 464
rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402
rekomendasi atau 86,63 persen telah direspons dalam waktu kurang
dari tiga bulan. Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya sinergi dan
komunikasi kelembagaan antara Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan RI.
Selain
rekomendasi hasil pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyampaikan tujuh
rekomendasi kebijakan kelembagaan. Untuk memperkuat kualitas
rekomendasi tersebut, Komisi Kejaksaan menyelenggarakan berbagai Focus Group
Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait
agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat komprehensif, obyektif, dan berbasis
kebutuhan kelembagaan.
“Secara
teknis, sebagian rekomendasi ini sudah kami sampaikan kepada Jaksa Agung, dan
secara lebih detail akan kami laporkan kepada Presiden,” ujar Prof. Pujiyono,
didampingi Komisioner Nurohman.
Sebagai
bagian dari upaya penguatan tata kelola serta apresiasi terhadap kinerja
aparatur, Komisi Kejaksaan juga menyelenggarakan Program Anugerah Komjak RI.
Program ini bertujuan memberikan penghargaan kepada satuan kerja Kejaksaan
Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Jaksa, serta ASN non-Jaksa yang berprestasi,
termasuk pemberian penghargaan khusus (posthumous) bagi insan Kejaksaan yang menunjukkan
dedikasi dan pengabdian luar biasa.
Proses
penilaian Anugerah Komjak RI dilaksanakan secara bertahap, objektif,
transparan, dan akuntabel. Tahapan penilaian meliputi rapat Dewan Juri,
pengumpulan dan verifikasi data capaian kinerja serta prestasi periode
2024–2025, pemanfaatan basis data laporan pengaduan dan respons Komisi
Kejaksaan, hingga pelibatan pendapat publik melalui polling yang diumumkan
secara terbuka.
Penilaian
dilanjutkan dengan seleksi nominasi, kunjungan verifikasi lapangan, wawancara
oleh Dewan Penilai, hingga penetapan pemenang. Hasil akhir penilaian akan
diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,
yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026.
Di
akhir paparannya, Komisi Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus
menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara independen, profesional, dan
berorientasi pada perbaikan kelembagaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat
kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)