BREAKING NEWS

Sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan dan Terbitkan 526 Rekomendasi Pengawasan


 

Ketua Komjak RI, Prof. Pujiono saat menggelar Konferensi Pers terkait kinerja KKRI

JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal serta penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan sebagai bagian dari upaya mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Pujiyono Suwadi, saat memaparkan kinerja Komisi Kejaksaan tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Paparan tersebut disampaikan bersama Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir, serta dihadiri seluruh komisioner Komisi Kejaksaan RI.

Prof. Pujiyono menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan menerima sebanyak 1.070 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 588 laporan ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus utama penanganan, sementara 453 laporan lainnya merupakan laporan tembusan. Seluruh laporan tersebut diproses melalui mekanisme telaah awal dan pembahasan dalam rapat pleno Komisioner sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan kami pastikan ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” ujar Prof. Pujiyono.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Komisi Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah perkara dan peristiwa strategis yang menyita perhatian publik, di antaranya penanganan perkara besar seperti kasus timah, kasus Pertamina, serta sejumlah perkara lain yang berdampak luas. Selain itu, Komisi Kejaksaan turut menaruh perhatian serius terhadap beberapa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa di sejumlah daerah.

Menurut Prof. Pujiyono, peristiwa OTT tersebut dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan disiplin internal, serta pembenahan sistem pembinaan aparatur Kejaksaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Komisi Kejaksaan juga menyoroti secara serius peristiwa pembacokan terhadap Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Insiden tersebut menjadi perhatian khusus Komisi Kejaksaan terkait urgensi perlindungan dan jaminan keamanan bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Menyikapi peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan telah menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penyempurnaan tata kerja, peningkatan pengamanan, serta penguatan sistem perlindungan bagi aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Sepanjang tahun berjalan, Komisi Kejaksaan RI telah menerbitkan sebanyak 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait. Dari 464 rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 rekomendasi atau 86,63 persen telah direspons dalam waktu kurang dari tiga bulan. Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya sinergi dan komunikasi kelembagaan antara Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan RI.

Selain rekomendasi hasil pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyampaikan tujuh rekomendasi kebijakan kelembagaan. Untuk memperkuat kualitas rekomendasi tersebut, Komisi Kejaksaan menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat komprehensif, obyektif, dan berbasis kebutuhan kelembagaan.

“Secara teknis, sebagian rekomendasi ini sudah kami sampaikan kepada Jaksa Agung, dan secara lebih detail akan kami laporkan kepada Presiden,” ujar Prof. Pujiyono, didampingi Komisioner Nurohman.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola serta apresiasi terhadap kinerja aparatur, Komisi Kejaksaan juga menyelenggarakan Program Anugerah Komjak RI. Program ini bertujuan memberikan penghargaan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Jaksa, serta ASN non-Jaksa yang berprestasi, termasuk pemberian penghargaan khusus (posthumous) bagi insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa.

Proses penilaian Anugerah Komjak RI dilaksanakan secara bertahap, objektif, transparan, dan akuntabel. Tahapan penilaian meliputi rapat Dewan Juri, pengumpulan dan verifikasi data capaian kinerja serta prestasi periode 2024–2025, pemanfaatan basis data laporan pengaduan dan respons Komisi Kejaksaan, hingga pelibatan pendapat publik melalui polling yang diumumkan secara terbuka.

Penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, kunjungan verifikasi lapangan, wawancara oleh Dewan Penilai, hingga penetapan pemenang. Hasil akhir penilaian akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026.

Di akhir paparannya, Komisi Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara independen, profesional, dan berorientasi pada perbaikan kelembagaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment