BREAKING NEWS

Kajati Aceh Yudi Triadi Resmi Ambil Sumpah Jabatan Kajari Aceh Barat Daya di Kejati Aceh

 


 

Kajati Aceh Yudi Triadi Lantik Kardono sebagai Kajari Aceh Barat Daya

 

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, S.H., M.H. Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Aula Serbaguna R. Soeprapto Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026).

Prosesi pelantikan dirangkaikan dengan serah terima jabatan dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh, serta pejabat struktural di lingkungan Kejati Aceh.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari kebijakan pimpinan dalam rangka pembinaan organisasi, penyegaran kepemimpinan, serta penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.

Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri merupakan posisi strategis yang menuntut kepemimpinan yang kuat, ketegasan dalam pengambilan keputusan, serta keteladanan dalam sikap, perilaku, dan integritas sebagai aparatur penegak hukum.

“Kepala Kejaksaan Negeri harus mampu menjadi motor penggerak organisasi di daerah, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegas Yudi Triadi.

Kajati Aceh juga menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, seraya mengingatkan agar amanah jabatan yang diemban dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat.

Seluruh jajaran di lingkungan Kejati Aceh turut diingatkan untuk senantiasa memedomani kebijakan pimpinan, meningkatkan pengawasan melekat, serta menjauhi segala bentuk perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Selain itu, Yudi Triadi menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja dalam menghadapi fase transformasi hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran memedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi secara sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian.

“Kita harus siap menghadapi perubahan sistem hukum nasional. Seluruh jajaran wajib memahami dan mengimplementasikan regulasi baru secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Aceh untuk memastikan Kejaksaan selalu hadir di tengah masyarakat dengan mengedepankan prinsip kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.

Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga Kejaksaan tidak hanya menjadi institusi penegak hukum yang kuat, tetapi juga dipercaya dan dihormati oleh masyarakat. (Rls/ Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment