Kajati Aceh Yudi Triadi Resmi Ambil Sumpah Jabatan Kajari Aceh Barat Daya di Kejati Aceh

Kajati Aceh Yudi Triadi Lantik Kardono sebagai Kajari Aceh Barat Daya
BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.,
secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, S.H., M.H.
Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Aula
Serbaguna R. Soeprapto Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026).
Prosesi pelantikan dirangkaikan dengan serah terima jabatan dan
dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh, para Kepala Kejaksaan
Negeri se-wilayah Aceh, serta pejabat struktural di lingkungan Kejati Aceh.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa
pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari
kebijakan pimpinan dalam rangka pembinaan organisasi, penyegaran kepemimpinan,
serta penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.
Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri merupakan posisi
strategis yang menuntut kepemimpinan yang kuat, ketegasan dalam pengambilan
keputusan, serta keteladanan dalam sikap, perilaku, dan integritas sebagai
aparatur penegak hukum.
“Kepala Kejaksaan Negeri harus
mampu menjadi motor penggerak organisasi di daerah, tidak hanya dalam penegakan
hukum, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi
Kejaksaan,” tegas Yudi Triadi.
Kajati Aceh juga menyampaikan
ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, seraya mengingatkan agar
amanah jabatan yang diemban dijalankan dengan penuh tanggung jawab,
profesionalisme, serta loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat.
Seluruh jajaran di lingkungan
Kejati Aceh turut diingatkan untuk senantiasa memedomani kebijakan pimpinan,
meningkatkan pengawasan melekat, serta menjauhi segala bentuk perbuatan tercela
dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Selain itu, Yudi Triadi menekankan
pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja dalam menghadapi fase transformasi
hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia
mengingatkan agar seluruh jajaran memedomani kebijakan teknis penanganan
perkara pada masa transisi secara sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian.
“Kita harus siap menghadapi
perubahan sistem hukum nasional. Seluruh jajaran wajib memahami dan
mengimplementasikan regulasi baru secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahan
dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kajati Aceh
mengajak seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Aceh untuk memastikan
Kejaksaan selalu hadir di tengah masyarakat dengan mengedepankan prinsip kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.
Ia
juga menekankan pentingnya mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional,
dan intelektual dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga Kejaksaan tidak hanya
menjadi institusi penegak hukum yang kuat, tetapi juga dipercaya dan dihormati
oleh masyarakat. (Rls/ Muzer)