JAM-PIDUM Asep N. Mulyana Pimpin Bimtek Nasional, Perkuat Kesiapan Jaksa Hadapi KUHP dan KUHAP Baru 2026
![]() |
| Menuju Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, JAMPIDUM Asep N. Mulyana (kiri) memberikan Arahan Strategis ke Seluruh Satker |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-PIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menegaskan
komitmen Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru
melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara nasional.
Bimtek yang
digelar secara virtual pada Jumat, 9 Januari 2026, ini diikuti
oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi
ruang strategis untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta penyelarasan
paradigma seluruh Jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum
pidana nasional.
JAM-PIDUM
Prof. Dr. Asep N. Mulyana
menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 merupakan
momentum penting bagi Kejaksaan untuk melakukan penyesuaian menyeluruh, baik
dari sisi substansi hukum, pola kerja, maupun cara pandang dalam penegakan
hukum pidana.
“Perubahan
regulasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh aspek
filosofis, sosiologis, dan yuridis. Oleh karena itu, seluruh Jaksa harus
memiliki pemahaman yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras agar
pelaksanaannya tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik penegakan hukum,”
ujar Prof. Asep.
Menurutnya,
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya strategis JAMPIDUM dalam penguatan
kapasitas sumber daya manusia, sekaligus penyeragaman pemahaman dan
paradigma Jaksa di seluruh Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas
penuntutan dan penanganan perkara pidana di era regulasi baru.
Dalam kesempatan
tersebut, JAM-PIDUM juga memberikan arahan, penjelasan, serta panduan
strategis terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Arahan tersebut
dimaksudkan agar setiap Jaksa mampu menjalankan tugas secara profesional,
proporsional, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian
hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Sekretaris JAMPIDUM, Dr. Undang Mugopal,
S.H., M.Hum., yang memberikan penguatan materi serta penegasan kebijakan
dan teknis penerapan regulasi baru. Ia menekankan pentingnya kesiapan
institusional dan konsistensi pelaksanaan di seluruh jajaran Kejaksaan agar
transformasi hukum pidana dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Bimtek ini
membahas berbagai substansi krusial, mulai dari perubahan norma pidana dan
hukum acara, mekanisme implementasi, hingga kesiapan aparatur dalam menerapkan
ketentuan baru secara tepat dan berkesinambungan di lapangan.
Melalui kegiatan
ini, diharapkan seluruh jajaran satuan kerja Kejaksaan memiliki pemahaman yang
utuh serta mampu mengaplikasikan KUHP dan KUHAP baru secara optimal, sehingga
proses penegakan hukum pidana ke depan dapat berjalan semakin profesional,
akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. (Muzer)
