BREAKING NEWS

JAM-PIDUM Asep N. Mulyana Pimpin Bimtek Nasional, Perkuat Kesiapan Jaksa Hadapi KUHP dan KUHAP Baru 2026


Menuju Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, JAMPIDUM Asep N. Mulyana (kiri) memberikan Arahan Strategis ke Seluruh Satker

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara nasional.

Bimtek yang digelar secara virtual pada Jumat, 9 Januari 2026, ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta penyelarasan paradigma seluruh Jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.

JAM-PIDUM Prof. Dr. Asep N. Mulyana menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 merupakan momentum penting bagi Kejaksaan untuk melakukan penyesuaian menyeluruh, baik dari sisi substansi hukum, pola kerja, maupun cara pandang dalam penegakan hukum pidana.

“Perubahan regulasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Oleh karena itu, seluruh Jaksa harus memiliki pemahaman yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras agar pelaksanaannya tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik penegakan hukum,” ujar Prof. Asep.

Menurutnya, Bimtek ini merupakan bagian dari upaya strategis JAMPIDUM dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, sekaligus penyeragaman pemahaman dan paradigma Jaksa di seluruh Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas penuntutan dan penanganan perkara pidana di era regulasi baru.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-PIDUM juga memberikan arahan, penjelasan, serta panduan strategis terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Arahan tersebut dimaksudkan agar setiap Jaksa mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Sekretaris JAMPIDUM, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang memberikan penguatan materi serta penegasan kebijakan dan teknis penerapan regulasi baru. Ia menekankan pentingnya kesiapan institusional dan konsistensi pelaksanaan di seluruh jajaran Kejaksaan agar transformasi hukum pidana dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Bimtek ini membahas berbagai substansi krusial, mulai dari perubahan norma pidana dan hukum acara, mekanisme implementasi, hingga kesiapan aparatur dalam menerapkan ketentuan baru secara tepat dan berkesinambungan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran satuan kerja Kejaksaan memiliki pemahaman yang utuh serta mampu mengaplikasikan KUHP dan KUHAP baru secara optimal, sehingga proses penegakan hukum pidana ke depan dapat berjalan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment