Adhyaksa Foto Indonesia

KEJATI BANTEN TANDA TANGANI KERJA SAMA DENGAN PT PEMBANGUNAN JAYA, SELAMATKAN KEUANGAN RP 24,6 MILIAR

 



SERANG – Kamis (11/9/2025), bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H. memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Banten dengan PT Pembangunan Jaya.


Dalam sambutannya, Kajati Banten menegaskan bahwa Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 telah memberikan amanah kepada Kejaksaan RI untuk membina hubungan kerja sama dan komunikasi, termasuk dengan lembaga maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Oleh karena itu, penandatanganan kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya menjadi salah satu wujud nyata implementasi amanat tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur PT Pembangunan Jaya beserta jajaran atas semangat dan komitmennya untuk senantiasa bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini,” ujar Kajati Banten.

Lebih lanjut, Kajati Banten mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan kerja sama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property, anak perusahaan PT Pembangunan Jaya, sebesar Rp24.648.501.000. Jumlah tersebut berhasil diselamatkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Jaya Real Property sebagai tergugat melawan ahli waris almarhum W.L. Samuel de Meyer.

“Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, semoga hubungan kemitraan antara Kejaksaan RI dengan PT Pembangunan Jaya dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., para Asisten Kejati Banten, Direktur PT Pembangunan Jaya Ir. Sutopo Kristanto, M.M., Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, S.E., serta GM Unit Hukum PT Jaya Real Property, Tbk Muhammad Panji Manggala. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال