Kejati Banten Mantapkan Tata Kelola Keprotokolan, Tekankan Profesionalisme sebagai Citra Positif Institusi
![]() |
| Kajati Banten Siswanto: Protokol adalah Wajah Pimpinan, Kejati Banten Perkuat SPO Keprotokolan |
SERANG – Suasana Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (10/9/2025) terasa lebih serius dari biasanya. Para pejabat hingga staf protokol duduk berjejer rapi, menyimak dengan saksama arahan pimpinan. Hari itu, Kejati Banten meneguhkan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola keprotokolan melalui rapat evaluasi dan monitoring Standar Prosedur Operasional (SPO) tentang pelaksanaan keprotokolan pada Bidang Tata Usaha Kejati Banten. Agenda ini juga dirangkaikan dengan partisipasi dalam zoom meeting penguatan keprotokolan bersama Bagian Protokol Kepresidenan Sekretariat Negara.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian
Tata Usaha, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H.. Hadir
pula perwakilan Protokol Kepresidenan, Sandra
Eranwanto, bersama jajaran kasubbag, kepala urusan staf Bagian
Protokol, serta Tim Pengamanan Kejati Banten.
Dalam arahannya, Kajati Banten
menegaskan bahwa keprotokolan bukan sekadar tata acara, tetapi juga
representasi wajah institusi.
“Protokol adalah wajah pimpinan. Karena itu, pelaksanaannya harus
baik, benar, dan sesuai aturan. Profesionalisme sangat penting agar setiap
kegiatan berlangsung tertib sekaligus mencerminkan citra positif Kejaksaan,”
ujar Siswanto.
Rapat ini menjadi momentum penting
untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas keprotokolan sekaligus memastikan
penerapan SPO berjalan sesuai standar. Ke depan, Kejati Banten menargetkan tata
kelola keprotokolan semakin solid, termasuk melalui penyamaan persepsi
antar-Kejari se-wilayah Banten serta penyeragaman pedoman teknis keprotokolan
bagi Forkopimda di wilayah Banten.
Upaya penguatan keprotokolan ini
juga sejalan dengan program perubahan yang sebelumnya telah digagas oleh Kabag
TU, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, melalui “Akselerasi Keprotokolan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten”
yang mulai dilaksanakan sejak 2 September 2024. Dalam rapat kali ini, langkah
tersebut kembali dievaluasi untuk mereviu sekaligus meningkatkan kinerja bagian
protokol.
Testimoni dukungan terhadap
rancangan aksi perubahan itu pernah disampaikan langsung oleh Kajati Banten
pada saat Ema mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VI
Tahun 2024. Saat itu, Rabu (24/7/2024), Ema memaparkan aksinya dengan
menekankan pembentukan tim efektif serta komitmen bersama untuk mendorong
perubahan di Kejati Banten.
“Saya
mendukung rancangan aksi perubahan yang dilakukan oleh Saudari Dr. Ema Siti
Huzaemah Ahmad, sebagai Kabag TU Kejaksaan Tinggi Banten,”
tegas Kajati Siswanto kala itu. (Muzer)
.jpeg)

.jpeg)