Penyidik JAM Pidsus Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI
| JAM Pidsus Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI |
JAKARTA —
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
menerima penyerahan secara sukarela uang dari PT PSMI dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk
perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Penyerahan
tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, dengan nilai mencapai Rp1.003.184.000.000
atau sekitar Rp1 triliun, serta USD166.000.
Uang
tersebut merupakan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI yang diserahkan
melalui VRL, pihak PT PSMI. Selanjutnya, uang tersebut telah dilakukan
penyitaan oleh Tim Penyidik dan mendapatkan persetujuan penyitaan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor
4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, Penyidik
menitipkan uang tersebut pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank
BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus.
Direktur
Penyidikan JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar menjelaskan, langkah tersebut
dilakukan di tengah adanya hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT
PSMI, terutama berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan
perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.
“Sebagaimana
tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi
pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan
perbaikan tata kelola pascapenindakan,” ujar Saiful.
Periksa 47 Saksi
Dalam
proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk
mengonstruksikan perkara tersebut. Di antaranya memeriksa 47 orang saksi dan
tiga orang ahli, melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait, serta
melaksanakan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian
keuangan negara.
Penyidik
juga telah melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan dan
melaksanakan notulensi ekspose bersama ahli.
Perkara
ini bermula dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT Inhutani
V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang
Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas sekitar 55.157
hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
Namun,
sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di
Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum dengan membuka kawasan hutan dan
memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375
hektare.
Kemudian
pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pola
kerja sama kemitraan bersama PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46, dan
42. Kerja sama tersebut ditujukan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman
tumpang sari.
Dalam
prosesnya, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan
dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan
hutan.
Atas
dugaan perbuatan tersebut, PT PSMI diduga telah membuka kawasan hutan,
menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani V secara
melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset
Dalam
waktu dekat, Penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan
kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.
Langkah
tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan operasional PT
PSMI berjalan secara clean and clear. Selain itu, akan dibuka rekening escrow
account bersama antara PT PSMI dan BUMN yang memiliki core business
di bidang perkebunan, dengan pengelolaan rekening melalui Himbara.
Langkah
ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya
diarahkan pada aspek penindakan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian
negara dan keberlanjutan tata kelola aset maupun kegiatan usaha sesuai
ketentuan hukum. (Muzer)