Penerapan Dominus Litis Jaksa Berbuah Putusan Pidana Penjara dan Pidana tambahan Pencabutan Hak sebagai Ayah terhadap Anak Korban, Kajari: Kado Istimewa untuk Kejari Tulang Bawang dari PN Menggala
![]() |
| Tuntutan Jaksa Diakomodasi Hakim, Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Dicabut Kekuasaan sebagai Ayah |
TULANG BAWANG – Penerapan prinsip Dominus Litis
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara tindak pidana
persetubuhan terhadap anak kandung berbuah putusan tegas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan
pidana 18 tahun penjara terhadap terdakwa Yusnadi bin Rasip, yang
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memaksa anak kandungnya bersetubuh dengannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang
Sidang Kedua Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (9/9/2026), dalam perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN
Mgl.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana
tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak
korban berinisial RE selama 20 tahun.
Putusan tersebut dinilai menjadi bentuk konkret
keberpihakan sistem peradilan terhadap perlindungan anak, sekaligus menunjukkan
peran strategis Jaksa dalam memastikan perkara tidak semata-mata berorientasi
pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan keadilan bagi
korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang R. Ritonga,
S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas
Tryanda Sany, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut tidak terlepas
dari tuntutan JPU yang disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama
persidangan.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap
terdakwa Yusnadi pada 28 Juli 2026 melalui Tuntutan Nomor PDM-37/Eoh.2/TUBA/06/2026.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,
yakni Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama
18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah
agar terdakwa tetap ditahan.
Tak hanya itu, JPU juga mengajukan pidana tambahan
berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak
korban serta pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Menurut JPU, tuntutan tersebut didasarkan pada
beratnya perbuatan terdakwa yang menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai
korban.
Dalam perkara tersebut, JPU menilai tidak terdapat
alasan yang meringankan yang dapat mengurangi beratnya tuntutan pidana.
Terlebih, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap
korban yang masih berstatus anak.
"Penjatuhan pidana tambahan tersebut dimaksudkan
agar pelaku tidak mendapatkan pengurangan selama menjalani hukuman, sekaligus
mencabut hak kekuasaan orang tua terhadap anak korban," demikian
disampaikan melalui Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang.
Hakim Sependapat dengan Jaksa
Yang menarik, meskipun pidana tambahan berupa
pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat tidak dikabulkan dalam
putusan, majelis hakim sependapat dengan JPU dalam menjatuhkan pidana pokok
selama 18 tahun penjara serta pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah
terhadap anak korban selama 20 tahun.
Kesamaan pandangan antara JPU dan majelis hakim
tersebut dinilai sebagai bentuk kolaborasi positif dalam sistem penegakan hukum
di Kabupaten Tulang Bawang.
Penanganan perkara ini tidak hanya diarahkan untuk
memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan,
kemanfaatan, dan perlindungan bagi anak korban.
Penerapan Dominus Litis menjadi penting karena
Jaksa memiliki posisi strategis dalam menentukan arah penuntutan dengan
mempertimbangkan fakta hukum, kepentingan korban, serta tujuan pemidanaan.
Dalam konteks perkara ini, pendekatan tersebut
terlihat dari keberanian JPU mengusulkan pidana tambahan yang dinilai
diperlukan untuk melindungi korban dari potensi dampak lanjutan setelah pelaku
menyelesaikan masa pidananya.
Kejaksaan Kawal Hak Korban
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tidak berhenti setelah
putusan pidana dijatuhkan. Untuk mengukuhkan perlindungan hukum terhadap
korban, pihak Kejaksaan juga akan mewakili anak korban untuk mengajukan gugatan
ke Pengadilan Agama setempat.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya
mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang memberikan manfaat nyata bagi anak
korban.
Putusan 18 tahun penjara dan pencabutan kekuasaan
sebagai ayah selama 20 tahun pun menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri
Tulang Bawang dalam menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan
seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas, berpihak pada korban, serta
tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Bagi jajaran Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, putusan
tersebut menjadi “kado istimewa” dalam momentum peringatan Hari Lahir
Kejaksaan ke-81, karena menghadirkan pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak
berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak dan masa depan anak
korban mendapatkan perlindungan. (Muzer)
