Berita Terbaru

Penerapan Dominus Litis Jaksa Berbuah Putusan Pidana Penjara dan Pidana tambahan Pencabutan Hak sebagai Ayah terhadap Anak Korban, Kajari: Kado Istimewa untuk Kejari Tulang Bawang dari PN Menggala

 

Tuntutan Jaksa Diakomodasi Hakim, Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Dicabut Kekuasaan sebagai Ayah


 


 

TULANG BAWANG – Penerapan prinsip Dominus Litis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung berbuah putusan tegas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap terdakwa Yusnadi bin Rasip, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak kandungnya bersetubuh dengannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Kedua Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (9/9/2026), dalam perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban berinisial RE selama 20 tahun.

Putusan tersebut dinilai menjadi bentuk konkret keberpihakan sistem peradilan terhadap perlindungan anak, sekaligus menunjukkan peran strategis Jaksa dalam memastikan perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang R. Ritonga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas Tryanda Sany, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut tidak terlepas dari tuntutan JPU yang disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yusnadi pada 28 Juli 2026 melalui Tuntutan Nomor PDM-37/Eoh.2/TUBA/06/2026.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tak hanya itu, JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban serta pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Menurut JPU, tuntutan tersebut didasarkan pada beratnya perbuatan terdakwa yang menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai korban.

Dalam perkara tersebut, JPU menilai tidak terdapat alasan yang meringankan yang dapat mengurangi beratnya tuntutan pidana. Terlebih, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap korban yang masih berstatus anak.

"Penjatuhan pidana tambahan tersebut dimaksudkan agar pelaku tidak mendapatkan pengurangan selama menjalani hukuman, sekaligus mencabut hak kekuasaan orang tua terhadap anak korban," demikian disampaikan melalui Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang.

Hakim Sependapat dengan Jaksa

Yang menarik, meskipun pidana tambahan berupa pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat tidak dikabulkan dalam putusan, majelis hakim sependapat dengan JPU dalam menjatuhkan pidana pokok selama 18 tahun penjara serta pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban selama 20 tahun.

Kesamaan pandangan antara JPU dan majelis hakim tersebut dinilai sebagai bentuk kolaborasi positif dalam sistem penegakan hukum di Kabupaten Tulang Bawang.

Penanganan perkara ini tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan bagi anak korban.

Penerapan Dominus Litis menjadi penting karena Jaksa memiliki posisi strategis dalam menentukan arah penuntutan dengan mempertimbangkan fakta hukum, kepentingan korban, serta tujuan pemidanaan.

Dalam konteks perkara ini, pendekatan tersebut terlihat dari keberanian JPU mengusulkan pidana tambahan yang dinilai diperlukan untuk melindungi korban dari potensi dampak lanjutan setelah pelaku menyelesaikan masa pidananya.

Kejaksaan Kawal Hak Korban

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tidak berhenti setelah putusan pidana dijatuhkan. Untuk mengukuhkan perlindungan hukum terhadap korban, pihak Kejaksaan juga akan mewakili anak korban untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang memberikan manfaat nyata bagi anak korban.

Putusan 18 tahun penjara dan pencabutan kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun pun menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas, berpihak pada korban, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Bagi jajaran Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, putusan tersebut menjadi “kado istimewa” dalam momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81, karena menghadirkan pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak dan masa depan anak korban mendapatkan perlindungan. (Muzer)

 

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment