![]() |
Kejati Aceh Raih Indeks Kepuasan Publik Sangat Baik Hingga Penghargaan Serambi Ekraf Awards, Jadi Kado Manis HUT Kejaksaan ke-80 |
ACEH – Sebagai kado istimewa pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat pencapaian membanggakan dalam pelayanan publik. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan II Tahun 2025 mencapai 93,44, yang menempatkan Kejati Aceh pada kategori “sangat baik”.
Capaian ini diperoleh dari hasil Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap sembilan layanan publik yang tersedia di
Kejati Aceh. Survei dilakukan secara menyeluruh guna menilai kualitas,
aksesibilitas, hingga responsivitas pelayanan yang diberikan.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi,
S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat.
“Terima kasih atas penilaian yang telah diberikan. Masukan dari masyarakat
sangat bermanfaat bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas
pelayanan,” ujarnya.
Raih
Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025
Selain pencapaian di bidang
pelayanan publik, Yudi Triadi sebelumnya juga menerima penghargaan pada ajang Serambi
Ekraf Awards 2025 yang digelar di Hall The Pade Hotel, Banda Aceh, Jumat
(29/8/2025).
Dalam acara tersebut, Kejati Aceh
berhasil meraih penghargaan kategori Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten
Bireuen. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi nyata
Kejati Aceh dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan
potensi wisata lokal.
Yudi menegaskan, capaian tersebut
menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum semata.
“Kehadiran kami juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan
ekonomi kreatif dan pengembangan sektor pariwisata daerah,” tutur Kajati Aceh.
Ajang
Bergengsi
Malam penghargaan turut dihadiri
oleh Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya, Wakil Gubernur
Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, unsur Forkopimda, kepala daerah,
serta pimpinan DPRK dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Kehadiran tokoh-tokoh penting
tersebut menjadikan penghargaan ini semakin bermakna bagi Kejati Aceh, yang
kini kian mendapat kepercayaan publik di usia Kejaksaan RI yang ke-80. (Muzer)