Jamwas Kejagung Undang Dr. Ema Siti Huzaemah untuk Bedah Buku Teknis Pemeriksaan Keuangan Kejaksaan RI
![]() |
| Jamwas Kejagung Undang Dr. Ema Siti Huzaemah untuk Bedah Buku Teknis Pemeriksaan Keuangan Kejaksaan RI |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memanggil Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., untuk memberikan penjelasan dan paparan terkait pembuatan Buku Teknis Pemeriksaan Keuangan, Barang Milik Negara (BMN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Audit dengan Tujuan Tertentu di lingkungan Kejaksaan RI.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 20–22 Agustus 2025 di Gedung Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mengusung tema “Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Keuangan, BMN, PNBP, dan Audit dengan Tujuan Tertentu di Lingkungan Kejaksaan RI”, agenda ini juga akan menghadirkan sesi bedah buku hasil studi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2023. Buku tersebut berisi konsep teknis pemeriksaan yang diharapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pengawasan, baik di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
Jamwas Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan langkah pengawasan keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Ia meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menugaskan pegawai yang relevan untuk hadir, termasuk Dr. Ema yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Negara pada Kejati Banten.
“Buku ini akan menjadi panduan teknis pemeriksaan keuangan di kejaksaan seluruh Indonesia, baik di Kejati maupun di Kejagung. Harapannya, tidak ada lagi perbedaan teknis pemeriksaan di lapangan,” ujar Ema saat ditemui di Kejagung, Kamis (14/8/2025).
Dengan adanya bedah buku ini, diharapkan seluruh aparat pengawasan kejaksaan dapat memiliki persepsi dan metode yang sama dalam melakukan pemeriksaan, sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI semakin terjamin.(Muzer)
